Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - News - Dukung Program Asta Cita Presiden RI, Sat Resnarkoba Polres Paser Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu di Tanah Grogot
News

Dukung Program Asta Cita Presiden RI, Sat Resnarkoba Polres Paser Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu di Tanah Grogot

humas4 humas4By humas4 humas42 January 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2025 01 02 at 13.36.44
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Paser – Kepolisian Resor Paser kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanah Grogot. Dua pria berinisial ASI (30) dan BK (28) diamankan beserta barang bukti berupa sabu seberat 2,58 gram pada Rabu (01/01/25).

Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Suradi, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Tanah Grogot.

BACA JUGA  Gagalkan Peredaran Sabu, Polsek Babulu Amankan Seorang Pria

“Setelah tim melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua tersangka di lokasi. Dalam penggeledahan, ditemukan sembilan paket sabu siap edar, sebuah timbangan digital, plastik klip kosong, uang tunai Rp 950.000, serta beberapa handphone yang digunakan untuk transaksi,” terang AKP Suradi.

AKP Suradi menambahkan bahwa barang bukti tersebut diperkirakan digunakan para tersangka untuk menjalankan aksi peredaran narkotika di Tanah Grogot dan sekitarnya. Kedua tersangka juga mengakui telah mengedarkan narkotika selama beberapa bulan terakhir.

BACA JUGA  Berantas Peredaran Narkotika, Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan 3 Tersangka di Balikpapan Tengah

“Keduanya sekarang berada di Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tambahnya.

Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, memberikan apresiasi atas keberhasilan tim Satresnarkoba dan mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Paser.

BACA JUGA  Peduli Terhadap Sesama, Satbinmas Polres Kukar Salurkan Bansos kepada Warga Kurang Mampu

“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman. Ini bagian dari komitmen kami untuk mendukung Program Asta Cita Presiden RI,” ujar Kapolres Paser.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Paser tengah mendalami lebih lanjut jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Humas Polda Kaltim

#polri #divhumas #poldakaltim #polrestasamarinda #polrestabalikpapan #polreskukar #polreskubar #polreskutim #polresberau #polresbontang #polrespaser #polresppu #polresmahakamulu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.