Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan kembali menunjukkan komitmennya dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial JAS (33) yang diketahui sebagai residivis kasus narkoba berhasil diamankan setelah diduga kembali terlibat dalam peredaran sabu.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu (06/12/25) sekitar pukul 19.50 WITA di sekitar pinggir jalan Jl. Pagar Ijo, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota. Pelaku diamankan setelah tim memperoleh informasi yang valid terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti berupa 11 paket sabu dengan berat brutto 3,36 gram, yang dikemas dengan tisu putih dan disimpan di dalam saku celana pendek warna abu-abu miliknya.
Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan AKP Syafarudin, S.H. menjelaskan bahwa pelaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang di wilayah Kampung Baru, Balikpapan Barat dengan sistem pembayaran tunai sebesar Rp.1.500.000. Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan siap diedarkan. Pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolresta Balikpapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Diketahui, JAS merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman terkait kasus narkotika pada 2017 dan bebas pada tahun 2021. Kini, pelaku kembali dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara.
Secara terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungan dalam mengungkap berbagai kasus narkotika dan mengimbau agar masyarakat tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba.
“Mari bersama mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba dengan melaporkan secara langsung melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis,” ungkapnya.
Humas Polda Kaltim
