Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Paser – Polres Paser memperkuat langkah penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran lingkungan di tengah meningkatnya ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akibat musim kemarau.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Paser memasang spanduk peringatan pada enam titik hotspot kebakaran lahan di wilayah Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 12.00 WITA.
Pemasangan spanduk dilakukan di sejumlah lokasi yang terdeteksi sebagai titik panas, yakni di Desa Pulau Rantau, Desa Sempulang, dan Desa Tepian Batang. Spanduk bertuliskan “AREAL INI SEDANG DALAM PENYELIDIKAN SAT RESKRIM POLRES PASER” ditempatkan langsung di area yang menjadi perhatian petugas.
Kegiatan tersebut dipimpin IPDA Michael D.C. Josua, S.Tr.K., M.Si., dengan melibatkan Brigpol Adi S. Nugraha, S.H., M.H., Brigpol Muhammad Riswan, S.H., Bripda Martin Simbolon, dan Bripda M. Ilham Arba’a.
Kapolres Paser AKBP Sofyan, S.I.K., M.H. mengatakan, pemasangan spanduk tersebut merupakan bagian dari tahapan awal penyelidikan sekaligus bentuk keseriusan kepolisian dalam menangani kasus kebakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Kami tidak akan kompromi dengan perusak lingkungan. Pemasangan spanduk ini sebagai bentuk peringatan dan pemberitahuan kepada masyarakat bahwa lokasi tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Paser,” tegas AKBP Sofyan.
Setelah pemasangan tanda peringatan, Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Paser akan melanjutkan proses penyelidikan dengan menelusuri status dan pemilik lahan, mengidentifikasi sumber api, serta mendalami faktor yang menyebabkan terjadinya kebakaran.
Hasil penyelidikan nantinya akan dilaporkan kepada pimpinan sebagai bahan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran atau tindak pidana.
Kapolres Paser juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan metode pembakaran, khususnya selama kondisi cuaca panas dan kering masih berlangsung.
“Musim kemarau ini rawan Karhutla. Mari bersama kita jaga lingkungan. Jika ada yang membakar, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Polres Paser mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah karhutla dengan tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas pembakaran maupun titik api di wilayahnya.
Humas Polda Kaltim
