Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja operasi proses pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi pada APBD UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan Tahun Anggaran 2023–2024 kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Penyerahan tahap II tersebut dilaksanakan pada Kamis (26/8/2026), setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Kedua tersangka masing-masing berinisial S, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan YL, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya diduga terlibat dalam perkara korupsi pada kegiatan belanja operasi proses pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi di UPTD BLKI Balikpapan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur.
Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasubdit III/Tipidkor AKBP Kadek Adi Budi Astawa, S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa proses penyidikan telah rampung dan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka serta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
“Penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim telah melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja operasi proses pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi pada APBD UPTD BLKI Balikpapan TA 2023–2024 kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” ujar AKBP Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (26/8/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penghitungan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.922.767.429,58.
“Berkas perkara kedua tersangka, inisial S dan YL, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Dengan demikian, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan dan persidangan,” jelasnya.
Perkara tersebut bermula pada tahun 2023, ketika UPTD BLKI Balikpapan mendapatkan anggaran APBD untuk belanja operasi proses pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi sebesar Rp12.848.745.051,00.
Selanjutnya pada tahun 2024, anggaran untuk kegiatan serupa tercatat sebesar Rp12.896.312.493,00, sehingga total anggaran selama Tahun Anggaran 2023 dan 2024 mencapai Rp25.745.057.544,00.
Dalam proses pelaksanaannya, pada Januari 2023 tersangka S yang saat itu menjabat sebagai Kepala BLKI Balikpapan sekaligus KPA menggelar rapat bersama staf BLKI, instruktur dan pihak perusahaan untuk membahas penyediaan bahan pelatihan serta pelaksanaan pelatihan alat berat.
Dalam rapat tersebut, terdapat keputusan bahwa pengadaan bahan pelatihan dilakukan oleh masing-masing instruktur, sementara kebutuhan dana dikoordinasikan kepada tersangka S.
Padahal, berdasarkan ketentuan pelaksanaan kegiatan, pengadaan bahan pelatihan semestinya dilakukan melalui pihak ketiga. Namun, tersangka S kemudian meminta bantuan tersangka YL selaku PPTK untuk mencari perusahaan yang dapat digunakan dalam proses kerja sama tersebut.
Dalam perkara ini, perusahaan yang digunakan untuk kegiatan pengadaan disebut akan mendapatkan fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak.
Penyidik juga menemukan dugaan modus serupa dalam sejumlah kebutuhan kegiatan, di antaranya pengadaan bahan pelatihan, konsumsi, bahan cetak, alat tulis kantor (ATK), seragam, sertifikasi serta pembayaran honorarium instruktur.
Pada pelaksanaan tahun 2024, pola belanja operasi dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan keterampilan tersebut diduga masih menggunakan mekanisme yang sama. Khusus untuk pengadaan atau belanja sertifikasi, seluruhnya dilaksanakan melalui PT. KI.
Atas perbuatan kedua tersangka tersebut, berdasarkan hasil penghitungan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, negara mengalami kerugian sebesar Rp8.922.767.429,58.
Penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penyimpangan tersebut. Dalam penanganannya, perkara tersebut dituangkan dalam dua Laporan Polisi, yakni LP/A/13/V/2025/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Kaltim tanggal 28 Mei 2025 dan LP/A/24/X/2025/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Kaltim tanggal 1 Oktober 2025.
Dengan telah dilaksanakannya tahap II, kedua tersangka berikut barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polda Kaltim menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran negara, serta memastikan setiap dugaan penyimpangan ditangani secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

