Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Polda Kaltim mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja operasional pada program pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berbasis klaster kompetensi di UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan Tahun Anggaran 2023–2024.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc didampingi Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahakam, Kamis (23/4/2026).
Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim telah menetapkan dua orang tersangka berinisial SN dan YL. Keduanya saat ini telah diamankan dan menjalani penahanan di Lapas Kota Balikpapan. Selain itu, penyidik juga berhasil menyita uang sejumlah Rp1.034.466.668 sebagai bagian dari barang bukti.
Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, praktik dugaan korupsi tersebut bermula pada Januari 2023, saat SN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga meminta YL selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk mencari perusahaan yang bersedia dipinjam namanya dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan.
Perusahaan-perusahaan tersebut kemudian digunakan dalam proses pengadaan berbagai kebutuhan pelatihan, seperti bahan pelatihan, konsumsi, bahan cetak, alat tulis kantor, seragam, sertifikasi, hingga honorarium instruktur.
Dalam praktiknya, perusahaan yang terlibat dijanjikan imbalan berupa fee sebesar lima persen dari nilai kontrak.
Modus serupa kembali dilakukan pada Tahun Anggaran 2024. Namun, khusus untuk pengadaan sertifikasi, seluruh proses disebut dilaksanakan melalui satu perusahaan, yakni PT KI.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Humas Polda Kaltim

