Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau – Semangat perdamaian dan kekeluargaan menjadi napas utama dalam penyelesaian perkara hukum di wilayah hukum Polsek Segah.
Hal ini tercermin dalam keberhasilan Polsek Segah memfasilitasi penyelesaian kasus penganiayaan melalui pendekatan restorative justice (RJ), dengan mempertemukan pihak terlapor berinisial N (38) dan pelapor berinisial R (24), pada Senin (16/3/2026).
Kapolsek Segah, AKP Lisinius Pinem, menjelaskan bahwa proses mediasi berlangsung pada siang hari dalam suasana yang khidmat dan penuh kekeluargaan.
Kegiatan tersebut tidak hanya melibatkan aparat kepolisian, tetapi juga menghadirkan tokoh masyarakat serta tokoh adat Dayak Kenyah guna memberikan pertimbangan moral dan sosial kepada kedua belah pihak.
“Setelah melalui proses mediasi, baik terlapor maupun pelapor sepakat menyelesaikan perkara ini secara damai melalui restorative justice,” ujar Lisinius Pinem.
Ia menerangkan, mediasi dilaksanakan melalui forum musyawarah yang mengedepankan asas kekeluargaan. Dalam forum tersebut, kedua pihak yang diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan pandangan serta isi hati masing-masing, hingga akhirnya menemukan titik temu.
Dialog yang berlangsung secara terbuka dan mendalam tersebut membuahkan kesepakatan positif. Kedua belah pihak secara bulat memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum formal dan memilih menyelesaikan secara damai tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, demi menjaga keharmonisan keluarga besar mereka.
“Kesepakatan damai ini dituangkan dalam berita acara serta surat perjanjian yang ditandatangani oleh pelapor dan terlapor, disaksikan oleh aparat kepolisian dan tokoh masyarakat,” jelasnya.
Kehadiran tokoh adat dalam proses mediasi ini dinilai menjadi faktor penting dalam memperkuat nilai-nilai kearifan lokal. Suasana yang kondusif dan penuh rasa persaudaraan mampu meredam ketegangan yang sempat terjadi di antara kedua pihak.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, konflik antara kedua pihak resmi berakhir secara damai. Seluruh rangkaian kegiatan yang berlangsung di Mapolsek Segah berjalan dengan aman, tertib, dan penuh rasa kelegaan bagi semua yang hadir.
“Harapannya, melalui pendekatan restorative justice ini dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak sekaligus menjaga keharmonisan hubungan antarwarga,” pungkas Kapolsek.
Humas Polda Kaltim
