Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - News - Polres PPU Musnahkan 36,01 Gram Sabu, Tegaskan Komitmen Perangi Peredaran Narkotika
News

Polres PPU Musnahkan 36,01 Gram Sabu, Tegaskan Komitmen Perangi Peredaran Narkotika

Syamsul HudaBy Syamsul Huda6 March 2026No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
ppu 2
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Penajam – Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti sabu seberat 36,01 gram netto.

Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Wakapolres PPU Kompol Awan Kurnianto, S.H., dan disaksikan oleh Wakil Bupati Penajam Paser Utara Abdul Waris Mu’in, perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan di Ruang Catur Prasetya Polres PPU, Kamis (5/3/2026).

Barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres PPU dalam beberapa waktu terakhir. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

BACA JUGA  Korlantas Polri Akan Lakukan Pemasangan Chip Pada Pelat Nomor Kendaraan

Dalam sambutan Kapolres PPU yang disampaikan oleh Wakapolres, ditegaskan bahwa narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak kesehatan masyarakat, menghancurkan masa depan generasi muda, serta memicu berbagai tindak kriminal.

“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. Kami tegaskan tidak ada toleransi bagi para pelaku peredaran narkoba,” ujar Kompol Awan.

BACA JUGA  Jelang Upacara HUT RI Ke-79, Satgas Ops Nusantara Mahakam Gelar Patroli Rutin Guna Amankan Pembangunan IKN

Ia juga menambahkan bahwa sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki posisi strategis sehingga pengawasan terhadap berbagai potensi kejahatan, termasuk peredaran gelap narkotika, harus dilakukan secara maksimal.

Melalui kesempatan tersebut, Polres PPU juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

BACA JUGA  Polsek Talisayan Ringkus Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Kampung Capuak

Dengan dimusnahkannya barang bukti sabu seberat 36,01 gram tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus menjadi pesan tegas bahwa Kabupaten Penajam Paser Utara berkomitmen untuk mewujudkan wilayah yang bersih dari peredaran narkotika.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.