Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - News - Bidkum Polda Kaltim Gelar Sosialisasi Hukum Kepada Personel Satker Polda
News

Bidkum Polda Kaltim Gelar Sosialisasi Hukum Kepada Personel Satker Polda

humas4 humas4By humas4 humas422 May 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2025 05 22 at 12.24.59
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum di lingkungan internal Kepolisian, Bidkum Polda Kaltim menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum kepada perwakilan personel dari seluruh Satker Polda Kaltim di Rupatama Polda Kaltim, Rabu (21/05/25).

Sebanyak 69 personel dari berbagai Satker turut hadir sebagai peserta dalam kegiatan ini, didampingi oleh personel Bidkum Polda Kaltim selaku penyelenggara dan pemateri.

BACA JUGA  Operasi Lilin Mahakam 2024, Sub Satgas Polairud Polda Kaltim Lakukan Patroli Himbauan di Pelabuhan Semayang Balikpapan

WhatsApp Image 2025 05 22 at 12.25.18

Adapun materi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut meliputi tiga regulasi penting yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas kepolisian, yaitu:

1. Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 6 Tahun 2024 tentang Pendapat dan Saran Hukum, yang memberikan pedoman bagi anggota Polri dalam meminta dan memberikan pendapat hukum secara resmi dalam proses pengambilan keputusan.

2. Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, yang menjelaskan tahapan penggunaan kekuatan secara bertanggung jawab, proporsional, dan sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.

BACA JUGA  Peduli Terhadap Kelestarian Ekosistem Laut, Personel Ditpolairud Polda Kaltim Beri Himbauan Stop Destructive Fishing Kepada Masyarakat

3. Perkap No. 3 Tahun 2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Penyidik Polri, yang mengatur mekanisme administratif dan yuridis dalam pengelolaan sumber daya penyidik di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bidkum Polda Kaltim dalam memperkuat kapasitas hukum personel, khususnya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA  Melalui Dialog 'Ngopi' di BTV, Ditlantas Polda Kaltim Sampaikan Perannya dalam Memberi Edukasi Keselamatan Berkendara serta Penegakan Hukum Lalu Lintas

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta memperoleh pemahaman yang utuh terhadap aspek hukum yang relevan dalam pelaksanaan tugas, sekaligus dapat menjadi agen edukasi hukum di satuannya masing-masing.

Humas Polda Kaltim

#poldakaltim Polda Kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.