Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Jajaran gabungan Polresta Samarinda berhasil mengamankan lima tersangka dalam kasus balap liar yang disertai perjudian di Simpang Empat Lembuswana. Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H., pada Selasa (11/02/25), kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.
Kelima tersangka yang ditangkap dalam operasi ini terdiri dari A (26) dan ODA (19) sebagai joki balap liar, BA (28) serta RSB (24) sebagai bandar taruhan, dan WFB (28) yang menyediakan kendaraan untuk balapan.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor—Yamaha Mio Smile (KT 5627 ZV) dan Yamaha Mio J (B 5629 KCS), lima unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp 38 juta yang diduga berasal dari taruhan balap liar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi ini bermotif ekonomi, di mana para pelaku mendapatkan keuntungan dari hasil taruhan. Kedua joki mendapatkan 20%-30% dari total taruhan jika menang, sementara para bandar memperoleh keuntungan antara Rp 100.000 hingga Rp 200.000 per pertandingan. WFB, yang berperan sebagai penyedia kendaraan, mendapatkan Rp 700.000 jika timnya menang.
Lebih parahnya, balapan liar ini sering disiarkan langsung melalui media sosial, menarik perhatian banyak penonton secara online dan semakin memperbesar jaringan perjudian ilegal.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang membawa ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Keberhasilan Polresta Samarinda dalam mengungkap kasus ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menindak segala bentuk perjudian dan aksi ilegal yang mengganggu ketertiban serta keamanan masyarakat serta juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas serupa dan segera melaporkan jika menemukan kejadian serupa di lingkungan mereka.
Humas Polda Kaltim