Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Berita Media - Polda Kaltim Laksanakan Penangguhan Penahanan Tersangka Pengancaman di Proyek Pembangunan Bandara VVIP IKN
Berita Media

Polda Kaltim Laksanakan Penangguhan Penahanan Tersangka Pengancaman di Proyek Pembangunan Bandara VVIP IKN

humas4 humas4By humas4 humas43 March 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2024 03 02 at 22.25.33
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

 

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, BALIKPAPAN — Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim melaksanakan Penangguhan Penahanan terhadap sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam di areal pembangunan Bandara VVIP sisi udara zona dua, di kelurahan Pantai Lango, kecamatan Penajam, kabupaten PPU, Jum’at (1/3/2024).

Perkara yang ditangguhkan oleh penyidik terkait dugaan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dan/atau membawa senjata tajam tanpa izin, sesuai dengan ketentuan Pasal 335 Ayat (1) ke 1 KUHP dan/atau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No.12 Tahun 1951. Kasus ini menyoroti seriusnya ancaman keamanan di area strategis pembangunan Bandara VVIP.

BACA JUGA  Jalin Koordinasi, Polda Kaltim Terima Kunjungan DPD RI Komite II

Sebanyak 9 (sembilan) tersangka yang dilaksanakan penangguhan penahanan yaitu AL (54), KR (39), RL(71), MH (26), PZ (48), RY (47), AS (33), DD (59), SHP (43) dan diberikan wajib lapor kepada penyidik.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto menjelaskan, 9 (sembilan) tersangka mendapatkan pelaksanaan penangguhan penahanan, akan tetapi proses hukum tetap berlanjut.

BACA JUGA  Kapolri Turun Langsung ke Pasar Pastikan Stok Minyak Goreng Untuk Warga Aman

“Polda Kaltim berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya dengan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” Ujar Artanto.

“Hal ini mencerminkan upaya aparat Kepolisian dalam menanggapi potensi ancaman keamanan di sekitar proyek strategis pembangunan IKN, memastikan bahwa setiap tindakan melanggar hukum akan ditindaklanjuti dengan serius sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” Tutup Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto.

BACA JUGA  Kapolri : Kita Terus Membangun Nilai Persatuan, Toleransi dan Keberagaman

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.