Tribratanewspoldakaltim.com, Kutim – Bahaya narkoba yang semakin mengkhawatirkan masyarakat, membuat jajaran Sat Narkoba Polres Kutim dengan cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Kutim.
Hasilnya, Sat Narkoba Polres Kutim dalam hal ini Polsek Muara Wahau yang di pimpin oleh Iptu Satria Yudha Wisnu Rahardjo, S.E., kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial WH (30), pelaku penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Jl. Rahmat RT.005, Kecamatan Muara Wahau, Kamis (19/01/2023).
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 5 (Lima) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu. Bruto, 1,71 Gram dan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna biru.
“Berawal dari informasi masyarakat pada hari Senin tanggal 19 Januari 2023 bahwa di Jl. Rahmat RT.005, Desa Muara Wahau sering terjadi Kaltim sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu kemudian atas informasi tersebut anggota sat resnarkoba melakukan penyelidikan,” ucap Kapolsek Muara Wahau.
“Tak butuh waktu lama, kemudian Personel Polsek Muara Wahau melakukan penggerebekan dan mengamankan seseorang pemuda berinisial WH (30) kemudian di lakukan penggeldahan badan dan tempat lainya dan di temukan 5 (Lima) paket yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang di duga narkotika jenis sabu , dan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna biru yang di akui miliknya,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut diamankan di Polsek Muara Wahau untuk proses hukum lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim