Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - HL - Bawa 105 Poket Sabu, Polsek Muara Ancalong Berhasil Amankan Pelaku
HL

Bawa 105 Poket Sabu, Polsek Muara Ancalong Berhasil Amankan Pelaku

humas3 humas3By humas3 humas32 June 2021No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
14
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Kutim – Kepolisian Resor Kutai Timur Sektor Muara Ancalong kembali menggagalkan peredaran gelap Narkotika di Wilayah Kec. Busang Kab. Kutai Timur.

Pukul 20.30 Wita Personil Polsek Muara Ancalong menangkap 1 (satu) orang tersangka kepemilikan Narkotika jenis Sabu-sabu oleh warga Kec. Busang.

Sebanyak 105 ( seratus lima ) Poket diduga narkotika jenis sabu disita dari tersangka berinisial A (54), Senin (31/05).

BACA JUGA  Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti Narkoba Seberat 2,7 Kg

Kapolres Kutai Timur, AKBP Welly Djatmoko, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Muara Ancalong IPTU Rusianto, SH. mengungkapkan bagaimana prosesi penangkapan terjadi dan penangkapan ketiga tersangka tersebut terjadi di PT.HPM Desa Long Lees Kec. Busang Kab. Kutim.

“Pelaku berhasil diamankan di Jl. Blok Sawit  tepatnya di PT.HPM Desa Long Lees Kec. Busang,” Lanjutnya.

BACA JUGA  Patroli ke Kampung Nelayan, Kapolres Kutim Jalin Silaturahmi Dengan Masyarakat

Adapun Barang Bukti lain yang berhasil diamankan Personil Polsek Muara Ancalong berupa Uang Tunai Rp724.000 (tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah), 1 Buah Handphone, 2 buah Dompet dan 1 tas selempang.

Atas Kejadian ini pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Kutim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

BACA JUGA  Cek Ranmor Dinas, Kapolres Kubar Ingatkan Personil Rawat Kendaraan Guna Dukung Pelayanan Masyarakat

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.