TARAKAN – Tertangkap basah bermain judi remi, 5 warga Jalan Hangtuah RT 09, Kelurahan Selumit, sekira pukul 00.30 Wita, Minggu (22/10), langsung diamankan oleh anggota Jatanras Satreskrim Polres Tarakan. Kelima pria berinisial SL, RS, HS, NS, dan MY tersebut kini sudah berada di Rutan Mapolres Tarakan.
Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit, melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan Ipda Denny Mardiyanto mengatakan, aksi kelima pria tersebut kerap meresahkan warga sekitar.
“Masyarakat melaporkan kepada Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tarakan, kemudian langsung dilidik oleh Unit Jatanras Satreskrim. Dari laporan tersebut, anggota Jatanras mendapati ada aktivitas judi,†katanya.
Ditambahkan Deny lebih lanjut, saat diamankan kelimanya sedang bermain judi di teras rumah salah satu pelaku yaitu NS. Saat polisi tiba di rumah NS, kelimanya sudah tidak bisa begerak dan melarikan diri karena sudah dikepung polisi, apalagi kelimanya bermain di luar teras rumah.
“Saat digerebek, anggota polisi mendapati sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku bermain judi. Diantaranya ada kartu remi dan uang yang digunakan untuk taruhan,†bebernya.
Usai mengamankan barang bukti, kelima tersangka langsung dibawa ke Mapolres Tarakan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Para pelaku mengakui sudah kerap kali bermain judi di tempat tersebut. Dan itu sudah dilakukan kelimanya selama 2 bulan lamanya. Maka dari itu, perbuatan kelimanya kerap kali meresahkan tetangga,†ungkap pria berpangkat balok satu tersebut.
Tidak hanya itu, para pelaku juga mengakui mulai bermain judi dari pukul 22.00 Wita hingga dini hari. Untuk sekali putaran, para pelaku memasang uang sebesar Rp 10 ribu. Untuk keuntungan yang didapatkan para pelaku, dalam semalam biasanya yang menang mendapatkan untung dari Rp 50 sampai Rp 150 ribu. Diketahui para pelaku ada yang berprofesi sebagai supir taksi dan buruh pelabuhan. Kemudian kelimanya mengaku bermain judi, hanya untuk menambah penghasilan mereka.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan, saat ini para pelaku sudah kita tahan di Rutan Mapolres Tarakan. Akibat perbuatan para pelaku, maka kelimanya akan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta,†tutup ade yaya.
HUMAS POLDA KALTIM