Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Binkam - Gerak Cepat, Tim Rajawali Polres Bontang Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur
Binkam

Gerak Cepat, Tim Rajawali Polres Bontang Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur

humas3 humas3By humas3 humas328 December 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
7 8
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Bontang – Kurang dari 1X24 jam Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang berhasil menangkap tiga orang yang diduga pelaku pengeroyokan terhadap anak dibawah umur, Sabtu (26/12/2020).

Pengeroyokan atau Kekerasan terhadap Anak dibawah umur sendiri terjadi pada Kamis (24/12/2020) pukul 21.30 wita di Jl. Batu Sahasa Kel. Bontang Kuala Kec. Bontang Utara Kota Bontang.

Awalnya korban pergi ke Cafe Anjungan Bontang Kuala bersama temannya, saat akan pulang korban di datangi tiga orang tidak dikenal yang tiba-tiba memukul hingga berkali-kali dengan tangan kosong. Seteklah puas memukuli ke tiga orang tersebut langsung pergi meninggalkan korban.

BACA JUGA  Pastikan Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan, Polsek Palaran Beri Himbauan Melalui Patroli

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor ke Polres Bontang. Kurang dari 1X24 Jam, ketiga pelaku berhasil ditangkap Polisi dari Tim Rajawali Polres Bontang.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., membenarkan Tim Rajawali Polres Bontang berhasil meringkus pelaku pengeroyokan anak dibawah umur.

“Pelaku yang kita amankan ada 3 orang yakni MK (19), warga Jl. Gajah Mada RT. 37 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan, DA (19) dan NM (14) keduanya warga Jl. Batu Sahasa 4 RT. 5 Kel. Bontang Kuala Kec. Bontang Utara Kota Bontang,” terang Kombes Pol Ade Yaya.

BACA JUGA  Pemeriksaan Kesehatan Seleksi PAG TA. 2017 Polda Kaltim

Saat ini ketiganya kita amankan di Polres Bontang guna menjalani proses penyidikan. Mereka kita jerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76 c UURI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.

“Untuk pelaku yang masih dibawah umur kita proses tersediri dengan dengan mengacu pada Undang-Undang Peradilan Anak,” pungkas Kombes Ade Yaya.

BACA JUGA  Polres Kukar Kawal Pendistribusian Vaksin Covid-19 ke Puskemas di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.