Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kutai Barat – Anggota Polsek Penyinggahan berhasil mengamankan seorang pelaku peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Kutai Barat. Penangkapan tersebut berlangsung pada Minggu, 13 Oktober 2024, sekitar pukul 22.00 WITA, di sebuah rumah pondok walet yang berlokasi di Kampung Bakung, Kecamatan Penyinggahan, Kabupaten Kutai Barat. Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai rumah tersebut digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Penyinggahan langsung menginstruksikan anggotanya untuk melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil investigasi dan bukti yang terkumpul, petugas Polsek Penyinggahan berhasil menangkap seorang pria berinisial Samrani alias Uyan (54), warga setempat yang diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu-sabu. Dari penangkapan ini, polisi menyita sembilan poket sabu dengan berat total 4,3 gram, beserta alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Selain sabu-sabu, turut disita barang bukti lainnya, termasuk satu unit handphone, dua korek gas, dan sejumlah uang tunai dalam berbagai pecahan. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Penyinggahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyelidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan narkotika yang mungkin terkait dengan kasus ini.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta, S.I.K., mengapresiasi kecepatan dan kejelian tim Polsek Penyinggahan dalam mengungkap kasus ini. “Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Barat. Hal ini menjadi komitmen kami untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga,” tegas AKBP Kade Budiyarta.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat Kutai Barat dapat lebih aktif melaporkan hal-hal mencurigakan kepada pihak berwajib demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika.