Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Poldakaltim - Polsek Samarinda Ulu Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Poldakaltim

Polsek Samarinda Ulu Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

humas4 humas4By humas4 humas43 July 2024Updated:5 September 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
SMD persetubuhan
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, SAMARINDA – Polsek Samarinda Ulu mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dengan menangkap pelaku berinisial YK di Jl. Ks Tubun, Kel. Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Senin malam (1/7/2024). Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu yang dipimpin oleh Wakapolsek AKP Marthen Roson.

Kronologi kejadian bermula pada Selasa, 7 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 WITA. Saat itu, korban, seorang anak perempuan, tengah tidur siang di kamarnya. Tiba-tiba, ia terbangun karena merasakan ada seseorang meremas dadanya. Korban yang kaget dan ketakutan mendapati pelaku, YK, melakukan tindakan tidak senonoh tersebut. Dalam ketakutannya, korban memilih untuk diam, namun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu setelah merasa sangat terganggu.

BACA JUGA  Polsek Tenggarong Dampingi Gotong Royong Peserta Latsitarda Nusantara di Kelurahan Sukarame

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian meliputi 1 lembar baju kemeja sekolah warna putih, 1 lembar rok panjang warna putih dan 1 lembar pakaian dalam warna pink

Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu. Pelaku dikenakan pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA  Gelapkan 10 Jerigen Berisi Solar, Polsek Loa Kulu Amankan Dua Pelaku

Penangkapan ini menegaskan komitmen Polsek Samarinda Ulu dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Keberhasilan ini juga menjadi harapan bagi masyarakat untuk menjaga dan melindungi anak-anak dari ancaman bahaya.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.