Tribratanews.kaltim.polri.go.id, SAMARINDA – Polsek Samarinda Ulu mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dengan menangkap pelaku berinisial YK di Jl. Ks Tubun, Kel. Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Senin malam (1/7/2024). Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu yang dipimpin oleh Wakapolsek AKP Marthen Roson.
Kronologi kejadian bermula pada Selasa, 7 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 WITA. Saat itu, korban, seorang anak perempuan, tengah tidur siang di kamarnya. Tiba-tiba, ia terbangun karena merasakan ada seseorang meremas dadanya. Korban yang kaget dan ketakutan mendapati pelaku, YK, melakukan tindakan tidak senonoh tersebut. Dalam ketakutannya, korban memilih untuk diam, namun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu setelah merasa sangat terganggu.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian meliputi 1 lembar baju kemeja sekolah warna putih, 1 lembar rok panjang warna putih dan 1 lembar pakaian dalam warna pink
Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu. Pelaku dikenakan pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Polsek Samarinda Ulu dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Keberhasilan ini juga menjadi harapan bagi masyarakat untuk menjaga dan melindungi anak-anak dari ancaman bahaya.