Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - News - Perangi Narkoba, Polres Bontang Kembali Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu-Sabu
News

Perangi Narkoba, Polres Bontang Kembali Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu-Sabu

humas4 humas4By humas4 humas428 June 2024No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2024 06 28 at 10.42.59
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Bontang – kembali menggagalkan peredaran narkoba. Kali ini giliran dua pengedar sabu yang diringkus di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara atau tepatnya di jalan poros Bontang-Samarinda.

Dua pria berinisial DS 44 tahun warga Berebas Tengah dan HH 36 tahun warga Marangkayu ditangkap saat duduk di atas motor.

BACA JUGA  Melalui Panen Jagung, Sinergi Polres Berau dan Petani Dukung Ketahanan Pangan

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Marangkayu Polres Bontang AKP Fahrudi mengatakan, penangkapan atas dasar laporan dari masyarakat.
“Setelah diintai memang gerak-gerik mereka mencurigakan,” ujarnya.

Polisi pun mengamankan satu poket sabu dari tangan DS. Sementara satu poket lainnya sempat dibuang oleh HH, namun berhasil ditemukan petugas.

“Sudah kami tahan di Mapolsek Marangkayu mereka,” katanya.

BACA JUGA  Sat Resnarkoba Polres Bontang Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Pengedar Ditangkap

Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Humas Polda Kaltim

#polri #divhumas #poldakaltim #polrestasamarinda #polrestabalikpapan #polreskukar #polreskubar #polreskutim #polresberau #polresbontang #polrespaser #polresppu #polresmahakamulu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.