Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Bontang – kembali menggagalkan peredaran narkoba. Kali ini giliran dua pengedar sabu yang diringkus di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara atau tepatnya di jalan poros Bontang-Samarinda.
Dua pria berinisial DS 44 tahun warga Berebas Tengah dan HH 36 tahun warga Marangkayu ditangkap saat duduk di atas motor.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Marangkayu Polres Bontang AKP Fahrudi mengatakan, penangkapan atas dasar laporan dari masyarakat.
“Setelah diintai memang gerak-gerik mereka mencurigakan,” ujarnya.
Polisi pun mengamankan satu poket sabu dari tangan DS. Sementara satu poket lainnya sempat dibuang oleh HH, namun berhasil ditemukan petugas.
“Sudah kami tahan di Mapolsek Marangkayu mereka,” katanya.
Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Humas Polda Kaltim