Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Poldakaltim - Polsek Sungai Pinang Tangkap Pelaku Kasus Penipuan dan Penggelapan
Poldakaltim

Polsek Sungai Pinang Tangkap Pelaku Kasus Penipuan dan Penggelapan

humas4 humas4By humas4 humas48 June 2024Updated:5 September 2024No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2024 06 08 at 13.44.29
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Pinang (Serigala Utara) berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan yang berinisial HR pada Rabu, 5 Juni 2024, pukul 22.00 WITA. Penangkapan berlangsung di Jalan Pemuda VI, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Kasus ini bermula ketika korban, HS, melaporkan kejadian penipuan dan penggelapan yang dialaminya kepada Polsek Sungai Pinang. Pada peristiwa yang terjadi di Jalan D.I. Panjaitan, GG. Indah 1, RT 34, Kelurahan Temindung Permai, HR menawarkan sebuah mobil Honda CRV berwarna putih dengan harga Rp 150.000.000,-. Setelah korban melakukan pembayaran berdasarkan foto mobil yang dikirim pelaku, HR tidak menyerahkan mobil tersebut dan menggunakan uang korban untuk membayar hutang serta keperluan pribadi lainnya.

BACA JUGA  Ratusan Atlet Ikuti Kejuaraan Menembak Terbuka IPSC Level 2 Piala Pangdam VI/MLW

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., menyatakan, “Pelaku kini telah ditahan di Rutan Polsek Sungai Pinang. Kami akan memproses hukum pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP.” AKP Rachmat Aribowo menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam mengusut tuntas kasus-kasus penipuan dan penggelapan demi menciptakan rasa aman di masyarakat.

BACA JUGA  Tingkatkan Keimanan dan Kinerja, Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim Gelar Peringatan Maulid Nabi SAW 1446 H

Dengan penangkapan ini, Polsek Sungai Pinang berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik dan memberikan jaminan bahwa segala bentuk kejahatan akan ditindaklanjuti secara serius.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.