Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Pinang (Serigala Utara) berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan yang berinisial HR pada Rabu, 5 Juni 2024, pukul 22.00 WITA. Penangkapan berlangsung di Jalan Pemuda VI, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Kasus ini bermula ketika korban, HS, melaporkan kejadian penipuan dan penggelapan yang dialaminya kepada Polsek Sungai Pinang. Pada peristiwa yang terjadi di Jalan D.I. Panjaitan, GG. Indah 1, RT 34, Kelurahan Temindung Permai, HR menawarkan sebuah mobil Honda CRV berwarna putih dengan harga Rp 150.000.000,-. Setelah korban melakukan pembayaran berdasarkan foto mobil yang dikirim pelaku, HR tidak menyerahkan mobil tersebut dan menggunakan uang korban untuk membayar hutang serta keperluan pribadi lainnya.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., menyatakan, “Pelaku kini telah ditahan di Rutan Polsek Sungai Pinang. Kami akan memproses hukum pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP.” AKP Rachmat Aribowo menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam mengusut tuntas kasus-kasus penipuan dan penggelapan demi menciptakan rasa aman di masyarakat.
Dengan penangkapan ini, Polsek Sungai Pinang berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik dan memberikan jaminan bahwa segala bentuk kejahatan akan ditindaklanjuti secara serius.
Humas Polda Kaltim