Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Poldakaltim - Polres PPU Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu di Labangka, Dua Tersangka Berhasil Diamankan
Poldakaltim

Polres PPU Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu di Labangka, Dua Tersangka Berhasil Diamankan

humas4 humas4By humas4 humas427 April 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2024 04 26 at 17.36.55 2a563c66
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, PPU – Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres PPU, AKBP Supriyanto SIK M.Si, di Dampingi oleh Kapolsek Babulu Iptu Syaifudin SH dan Kasihumas Polres ppu mengumumkan keberhasilan dalam mengungkap kasus peredaran uang palsu yang terjadi di Labangka, Kabupaten PPU. Dua tersangka utama dengan inisial HR dan NR berhasil diamankan dalam operasi penindakan . Jumat, 26 April 2024.

Kasus ini terbongkar setelah menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan di sebuah warung di Rt 06 Desa Labangka pada hari Jumat, tanggal 23 Februari 2024. Tim dari Polres PPU dengan cepat bergerak dan berhasil mengamankan HR di lokasi kejadian, sementara NR berhasil melarikan diri ke wilayah longkali kabupaten Paser ( Grogot)

BACA JUGA  Polres Berau Berhasil Amankan 2.600 Liter BBM Ilegal

Dalam upaya pengejaran, Polsek Babulu dan Polsek Longkali bekerja sama untuk melacak dan menangkap NR. Pada pukul 23.00 WITA, mobil yang dicurigai terperosok ke dalam parit berhasil ditemukan oleh anggota Polsek Longkali. Hasil penggeledahan menyeluruh pada mobil tersebut menghasilkan sejumlah barang bukti, termasuk uang palsu dan perangkat komunikasi.

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui telah mengedarkan uang palsu di beberapa tempat dari kecamatan Waru hingga Babulu. Mereka akan dihadapkan pada dugaan pelanggaran Pasal 245 KUHPidana atau Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.

BACA JUGA  Upaya Pencegahan Covid-19, Polres Kukar Bersama Tim Gabungan Laksanakan Pendisiplinan Protokol Kesehatan

AKBP Supriyanto SIK M.Si menegaskan komitmen Polres PPU dalam menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang merugikan masyarakat. Dia juga mengapresiasi kerjasama antara warga dan aparat kepolisian yang memungkinkan pengungkapan kasus ini. Konferensi pers ini diakhiri dengan sesi tanya jawab antara awak media dan petugas kepolisian, di mana berbagai pertanyaan terkait kasus peredaran uang palsu ini dijawab secara terbuka dan transparan oleh Kapolres PPU dan tim penyidik yang terlibat dalam penanganan kasus ini.

BACA JUGA  Kapolda Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personil Polri dan PNS Polri Polda Kaltim

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.