Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Berita Media - Talkshow BTV “Ngobrol Pintar”, Polda Kaltim Jelaskan Fungsi Sentra Gakkumdu Jelang Pilkada Di Kaltim
Berita Media

Talkshow BTV “Ngobrol Pintar”, Polda Kaltim Jelaskan Fungsi Sentra Gakkumdu Jelang Pilkada Di Kaltim

humas4 humas4By humas4 humas424 April 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2024 04 24 at 14.32.56 d670c5c4
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Melalui dialog interaktif Ngobrol Pintar (Ngopi) bersama Balikpapan TV, Polda Kaltim melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum jelaskan Fungsi Sentra Gakkumdu Jelang Pemilihan Kepala Daerah Di Kaltim, Rabu (24/04/24).

Dalam dialog tersebut turut mengundang langsung Panit Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Kaltim AKP Danang Warastro S.H., M.H., menjadi narasumber dan dipandu oleh Delita sebagai host dari BTV.

Dalam dialog ini, AKP Danang menjelaskan bahwa rencana pelaksanaan Operasi Mantap Praja dalam konteks pilkada mendatang, yang akan dijalankan setelah mendapat instruksi dari Mabes Polri. Dalam hal ini, perbedaan jumlah personel Gakumdu antara pemilu dan pilkada, dimana pada pemilu terdapat 9 personel sedangkan pada pilkada hanya 6 personel.

BACA JUGA  Cegah Kriminalitas, Detasemen Gegana Polda Kaltim Laksanakan Patroli Malam di Bandara Dan Pelabuhan

AKP Danang menambahkan, mengenai calon gubernur, wakil gubernur, calon bupati, dan wakil bupati dengan status hukum tertentu, narasumber menjelaskan bahwa calon dengan status tersangka akan tetap dilantik, sementara yang statusnya terdakwa akan dilantik namun diberhentikan sementara. Sedangkan yang sudah terpidana akan dilantik dan langsung diberhentikan.

“Jika terungkap bahwa seseorang yang memiliki catatan tindak pidana akan dicantumkan dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), namun hak politiknya tidak dicabut oleh pengadilan. Untuk laporan tentang calon anggota legislatif, pemrosesannya akan ditahan hingga pemilu selesai guna menjaga kenetralan kepolisian”, ucap AKP Danang.

BACA JUGA  Brimob Polri Kirim Pasukan Terbaik ke UAE SWAT Challenge 2026 di Dubai, Polwan Kaltim Turut Perkuat Kontingen Indonesia

“Perbedaan peran anggota kepolisian dalam Gakkumdu antara UU Pemilu dan UU Pilkada juga menjadi sorotan. Dalam UU Pemilu, anggota kepolisian bertugas membahas perkara dalam rapat pleno dan menerima pelimpahan perkara tindak pidana. Namun, dalam UU Pilkada, peran anggota Polri dalam Sentra Gakkumdu lebih aktif, yakni mendampingi Bawaslu dalam menerima dan menyelidiki laporan”, tutupnya.

BACA JUGA  Gelar Sispamkota, Bentuk Kesiapan Polresta Balikpapan Dalam Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.