Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - HL - Polresta Balikpapan Ungkap Kasus Peredaran Dan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.
HL

Polresta Balikpapan Ungkap Kasus Peredaran Dan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.

humas4 humas4By humas4 humas416 January 2023Updated:17 January 2023No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
75842A7C 2A16 4511 A185 7FC528F8F323
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com , Balikpapan -Satresnarkoba Polresta Balikpapan mengungkap kasus Narkotika Jenis Sabu pada Rabu (11/01/2023).Sedangkan tempat kejadian berada di Jln Proklamasi Km 2,5 RT 26 Kelurahan Gunung Samarinda , Kecamatan Balikpapan Utara tepatnya dipinggir jalan .

Barang bukti sebanyak 3 ( tiga ) paket narkotika jenis sabu berat bruto 5,44 ( lima koma empat puluh empat gram )

2 ( dua ) plastik kecil warna hitam
1 ( satu ) buah HP merk Samsung OPPO A16 AO4 warna biru.

BACA JUGA  Soliditas TNI-Polri, Polsek Muara Wahau dan Koramil 0909-03/Ma.Wahau Bagikan Masker kepada Pengendara

Dengan tersangka RW Umur 20 tahun, Pekerjaan IRT ,terakhir SMP ( tamat ).Alamat Terakhir Jln.Lindung KM 17 RT 56 Kel Karang Joang Kec Balikpapan Utara / Jln.Proklamasi Km 2,5 RT 26 Kel .Gn.Samarinda Kec.Balikpapan Utara.

IMG 20230116 WA0019

Pasal yang dilanggar yakni
Pasal 114 ayat ( 1 )subs Pasal 112 ayat ( 1 ) UU No .35.Tahun 2009 Tentang Narkotika
( Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan selama lamanya 12 tahun ).

BACA JUGA  Kunjungi Ponpes Nabil Hussein, Dirbinmas Polda Kaltim Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berawal dari laporan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Proklamasi Km 2.5 RT 26 – Kel Gunung Samarinda Kec.Balikpapan Utara tepatnya dipinggir jalan sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Demikian siaran Pers ini disampaikan selanjutnya dapat digunakan untuk kepentingan publikasi kepada masyarakat /kepentingan.Untuk ongkos ibu yang hamil 4 bulan yang bersuami seorang sopir .Upah yang didapat RW rencana minta Rp 400 .000. walaupun sampai sekarang belum terima.Bila ada perintah untuk melempar dari D .Tempat lempar tidak jauh dari rumahnya.

BACA JUGA  Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Sat Resnarkoba Polresta Samarinda Laksanakan Konferensi Pers

Humas Polda Kaltim.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.