Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - HL - Polsek Loa Janan Polres Kukar Gelar Sosialisasi Uu Perlindungan Anak
HL

Polsek Loa Janan Polres Kukar Gelar Sosialisasi Uu Perlindungan Anak

humas4 humas4By humas4 humas419 December 2022No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
A3
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com , Terkait Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 sebagai Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Polsek Loa Janan Polres Kutai Kartanegara pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 Pukul 09.00 wita bertempat di BPU Desa Loa Janan Ulu Kec.Loa Janan Kab.Kukar melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.

Ketentuan Pemerintah mengeluarkan UU Nomor 35 tahun 2004, Sesuai arahan Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si dimaksudkan untuk memberi kebebasan kepada Anak dalam rangka mengembangkan kreativitas dan intelektualitasnya (daya nalarnya) sesuai dengan tingkat usia  anak dan dalam perkembangan ini harus tetap dalam bimbingan orang tua.

BACA JUGA  Polres Kukar Tak Henti Berikan Bantuan Paket Sembako Kepada Warga Selama Pandemi Covid

Sejumlah penjelasan lain terkait pasal dalam UU Nomor 35 tahun 2004, dijelaskan diantaranya tentang sarana prasarana, tindakan-tindakan yang membahayakan Anak secara fisik dan psikis, proses dan penanganan kasus yang sering terjadi di msayarakat, cara penanganan Kepolisian tentang anak yang menjadi tersangka (melakukan tindak pidana), dan juga bahaya anak yang hamil dibawah umur.

BACA JUGA  Bahas Penanganan Covid-19, Kapolda Kaltim Ikuti Vicon Bersama Kapolri dan Komisi III DPR RI

Ditempat terpisah, Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa adapun maksud dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran siswa-siswi/kalangan sekolah tentang perlindungan anak dari tindak kekerasan.

Tujuan umum dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, wawasan peserta kegiatan (siswa-siswi dan staf pengajar/guru pendamping) tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak) agar terhindar dari menjadi pelaku atau korban dari penerapan undang-undang ini, sedangkan tujuan khususnya adalah diharapkan kegiatan ini dapat menjadikan peserta kegiatan sebagai agen penyambung informasi akan keberadaan undang-undang ini ke pihak-pihak lainnya.

BACA JUGA  Gelar Konferensi Pers, Polresta Samarinda Ungkap Kasus Provokasi Bermuatan Kebencian di Media Sosial

Humas Polda Kaltim.

#poldakaltim Polda Kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.