Poldakaltim.com, Bontang – Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang meringkus dua orang pelaku judi togel di Jalan Rahmat No 18 RT 10, Desa Gas Alam, Kecamatan Muara Badak Wilayah Polres Bontang, Rabu (20/1/2021).
Pelaku berinisial M (47) dan BS (38) yang merupakan warga Muara Badak ditangkap Polisi saat melakukan rekap nomor togel di sebuah kios.
Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim yang didampingi Kasubbag Humas Polres Bontang mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah seorang anggota Satuan Reskrim Polres Bontang mendapatkan laporan dari masyarakat Muara Badak melalui sambungan telephone genggamnya.
Masyarakat melaporkan bahwa terdapat aktivitas judi togel di sebuah kios di Jalan Rahmat No 18 RT 10, Desa Gas Alam, Kecamatan Muara Badak. Berdasarkan laporan tersebut polisi kemudian mulai melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Info tersebut ternyata benar, sampai akhirnya M dan BS ditangkap lengkap dengan barang buktinya yang kemudian dibawa ke Mapolres Bontang.
“Kasusnya saat ini masih dikembangkan sebab kami masih mencari keberadaan bandarnya dan berapa lama mereka menjalankan usaha togel,†papar Asriadi.
Dari tempat kejadian polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang tunai Rp 510.000, dua unit smartphone, satu buku rekening atas nama BS, satu kartu ATM, satu bundel rekapan togel, dan satu unit komputer, jelas Kasat Reskrim.
Terhadap kedua pelaku, dijerat pasal perjudian 303 KUHPidana dengan ancaman sepuluh tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas
Humas Polda Kaltim