Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Binkam - Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Polres Bontang Amankan Seorang Pelaku
Binkam

Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Polres Bontang Amankan Seorang Pelaku

humas3 humas3By humas3 humas32 November 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
4
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Bontang – Polres Bontang kembali berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian. Polisi yang dibantu warga berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku Pencurian dari tempat persembunyiannya, Sabtu (31/10/2020).

Pelaku yang sempat diamankan warga itu berhasil melarikan diri dan sembunyi di ditengah hutan saat diminta menunjukkan barang bukti, hingga ditemukan sekitar 1 KM dari lokasi kaburnya.

Kepada Polisi di Lokasi penangkapan, Laki-laki yang mengaku bernama RO (43) warga Perumahan GTS No. 011 Blok A Kel. Rapak Dalam Kec. Samarinda Seberang ini mengakui perbuatannya telah mengambil HP dan Dompet di Jl. Poros Samarinda Bontang RT 07 Desa Tanah Datar Kecamatan Muara Badak.

BACA JUGA  Sepeda Listrik Tak Boleh di Jalan Raya. AKBP Wahyu: Duplikat BPKB, Ada 10 Syarat Mengurusnya

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menerangkan penangkapan pelaku pencurian ini setelah mendapat laporan dari masyarakat.

“Anggota Unit Reskrim Polsek Muara Badak yang dibantua warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) berhasil menangkap pelakunya, walaupun sempat kabur namun kembali berhasil ditangkap lagi,” kata Kombes Pol Ade Yaya.

BACA JUGA  Tekan Penyebaran Covid-19, Polresta Samarinda Gencar Sosialisasikan Protokol Kesehatan dan Bagikan Masker Kepada Warga

Lanjut Kombes Pol Ade Yaya Suryana, dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Samsung A71 warna hitam, 1 (satu) unit HP merk evercross warna putih dan 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam berisi uang sekitar Rp 1.000.000,- yang sempat disembunyikan di semak-semak belukar.

“Kini pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polsek Muara Badak guna menjalani proses lebih lanjut, terhadap pelaku, Penyidik menjerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” imbuh Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

BACA JUGA  Kapolres Kubar Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke-72

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.