Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Sepeda listrik, tak sembarangan memakainya. Ada aturan yang tidak boleh dilanggar yakni bisa ditilang petugas kepolisian jika dipergunakan di jalan raya. Karena, wilayah operasionalnya sangat terbatas.
“Jangan sampai ada yang punya sepeda listrik tetapi menggunakannya di jalan raya. Ini tidak benar dan petugas bisa menindak,” kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kaltim AKBP Wahyu Endra Jaya menjawab pertanyaan undangan Jumat Curhat di Café Dejong di Balikpapan Selatan, Jumat (26/04).
Jumat Curhat yang dipimpin Wadirlantas AKBP Muhammad Roni Mustofa mewakili Kapolda Kaltim ini, dihadiri Camat Balikpapan Selatan Muhammad Hakim, Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Nyoman Wijana, AKBP Anhar Noor (Ditpolair), AKBP Fajar (Ditsamapta), AKBP Tigor (Ditnarkoba), Kompol Mahardi (Ditkrimsus), Kompol Laode Prasetyo Fuad (Kasat PJR), AKP Heru (Ditbinmas), Iptu Yudi (Ditreskrium), Amin (Ditintelkam) dan Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Abu Sangit SH serta unsur 5 pilar di antaranya Jasa Raharja (Dony), Elyzabet (DKK), Bagus Panuntun (BPTD Kaltim), Alex (Dishub Balikpapan), Bapenda Kaltim dan para ketua RT, LPM serta lurah di Balikpapan Selatan.
Jumat Curhat dengan pelaksana Ditbinmas Polda Kaltim ini, kaitan kendaraan listrik jadi informasi dan referensi warga. Sehingga, AKBP Wahyu harus menjelaskan secara detail.
“Aturannya jelas ada di Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan menggunakan penggerak listrik. Jadi, kalau di jalan raya digunakan menyalahi ketentuan,” kata Wahyu.
Dikatakan Wahyu, silakan warga menggunakan sepeda listrik di lingkup kompleks perumahannya, tempat-tempat wisata dan tak perlu ada izin sertifikat. Hanya, kecepatannya tak boleh melebihi 25 kilometer per jam.
Dalam kaidah keselamatan, pengguna sepeda listrik kata Wahyu, harus menggunakan helm dan hanya boleh digunakan di jalur khusus tak boleh berbaur dengan masyarakat lain di jalan raya.
“Makanya saya berpesan, jangan sembarangan membeli sepeda listrik. Kita ingin tak ada celaka. Sebelum berusia 12 tahun tak diperbolehkan. Sebab, risiko celakanya tinggi,” ungkapnya.
Yang parah kata Wahyu, masih ada di daerah lain pengguna sepeda listrik digunakan anak kecil dan itu di jalan raya. Makanya, polisi melakukan penindakan. Sehingga masyarakat harus memperhatikan hal ini.
“Kalau sepeda motor listrik berbeda. Sama perlakuannya dengan sepeda motor konvensional. Harus ada SIM, di jalan raya dan memiliki izin,” kata Wahyu.
DUPLIKAT BPKB
Sementara itu di bagian lain, Wahyu juga menjawab kaitan pertanyaan undangan yang menceritakan ada rumah sahabatnya dibobol maling. Ternyata, BPKB juga dicuri, sehingga ini dikhawatirkan bisa menimbulkan masalah di kemudian hari.
“BPKB-nya hilang, sehingga bagiamana mengurus duplikatnya,” kata ketua RT tadi.
Menurut Wahyu, duplikat Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) bisa dibuatkan kembali dan caranya sangat mudah tetapi pengurus harus memenuhi persyaratan.
“Karena kaitan kepemilikan, syaratnya memang banyak. Ada 10 syarat di antaranya yakni surat kehilangan dari kepolisian, membuat surat pernyataan, surat dari bank agar BPKB tidak sedang dijadikan jaminan atau agunan, fotokopi KTP atau SIM, fotokopi STNK, fotokopi BPKB lama atau nomornya. Jika tak ada nanti bisa diteliti kepolisian,” kata Wahyu.
Tetapi kata Wahyu, syarat yang agak ribet yakni harus mengumumkan kehilangan di surat kabar atau media print minimal 2 kali dan buktinya harus disampaikan juga radio minimal 2 kali. “Kalau di Kota Balikpapan misalnya radio Onix. Nah, buktinya harus disampaikan juga,” ungkapnya.
Paling penting juga kata Wahyu, pengurusan BPKP itu datang ke samsat dan seluruh persyaratan harus dibawa semua. Kalau syaratnya tak lengkap, itu bisa memakan waktu lebih lama membuat BPKP duplikat.
“Untuk pembuatan BPKB yang baru memang memakan waktu lama. Kalau lengkap syaratnya, itu kira-kira seminggu. Itu baru syarat dokumen yang harus dipenuhi. Tetapi, jika tidak akan semakin lama dan bisa jadi BPKB itu baru selesai sekitar 3-4 bulan ke depan,” ungkap Wahyu sambil menambahkan, polisi sangat hati-hati karena pernah ada kejadian gugatan pemilik BPKB dari pihak lain.
Di bagian lain, Mispan unsur ketua RT juga curhat kaitan dengan pemasangan pembatas jalan atau barrier yang dianggap menyulitkan warga.
Hal ini dijawab Kabag Binops AKBP Bangun Isworo SH yang mengatakan, pemasangan barrier itu juga permintaan dan ada standarnya melalui rekayasa lalu-lintas.
“Pembatas jalan atau road barrier itu ada aturannya. Polisi tidak sembarangan memasang. Jadi, tidak dapat dilakukan pembongkaran. Sebab, itu ada kajiannya,” kata Bangun Isworo. (gt)