Poldakaltim.com, Kutim – Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab. Kutim kembali melaksanakan Operasi Yustisi guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Minggu (20/09/2020).
Operasi tersebut digelar oleh petugas gabungan dari Polres Kutim, Kodim 0909 Sangatta dan Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Kutim.
Pada pelaksanaan operasi tersebut petugas gabungan dari kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan Penyisiran dan Penertiban di beberapa titik di Sangatta antara lain Pasar, Pertokoan, dan Tempat Keramaian masyarakat lainnya.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana mengatakan Operasi Yustisi ini merupakan penegakan disiplin protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker akan menerima sanksi teguran sampai tindakan tegas berupa hukuman fisik, hukuman sosial dan tindakan Kepolisian.
“Operasi yustisi akan terus dilaksanakan setiap hari mulai pagi, siang, sore dan malam hari sampai masyarakat benar-benar tertib dan disiplin terhadap Protokol Kesehatan. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah Virus Corona atau Covid-19,†tutur Ade Yaya Suryana
Polres Kutim mendukung langkah tegas Pemkab Kutim yang telah menerbitkan Perbup Nomor 32 tahun 2020 dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
HUMAS POLDA KALTIM