Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - News - Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan Pemuda di Samarinda, Puluhan Cartridge Berisi Etomidate Disita
News

Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan Pemuda di Samarinda, Puluhan Cartridge Berisi Etomidate Disita

Syamsul HudaBy Syamsul Huda9 October 2026No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
narkoba smd
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Subdirektorat 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial OI (31) dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika di sebuah kafe di Jalan Bung Tomo, Kel. Sungai Keledang, Kota Samarinda, Senin (5/10/2026).

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik merah yang berisi 72 cartridge merek Number One yang diduga berisi narkotika jenis etomidate. Selain itu, polisi juga menyita satu plastik hitam berisi 11 cartridge yang diduga mengandung zat serupa.

BACA JUGA  Operasi Patuh Mahakam 2020, Polres Kubar Sosialisasikan dan Beri Himbauan Keselamatan Berlalu Lintas

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan berjumlah 83 cartridge yang diduga berisi etomidate. Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Berdasarkan keterangan awal OI, dirinya diduga diperintahkan oleh seseorang berinisial RA untuk membawa cartridge berisi narkotika jenis etomidate dari Pontianak menuju Kota Samarinda melalui jalur darat. Atas tugas tersebut, OI disebut dijanjikan upah sebesar Rp5 juta.

BACA JUGA  Satgas Pangan Polres Bontang bersama Instansi Terkait Sidak Harga Beras, Pastikan Stok Aman dan Sesuai HET

Penyidik kini mendalami keterangan tersangka guna mengungkap lebih lanjut asal-usul barang bukti, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah melalui BAB III Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA  Momen Lebaran Idul Fitri, Satgas Ops Nusantara Tetap Siaga Jaga Keamanan Pembangunan IKN

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Leave A Reply Cancel Reply

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.