Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Tim gabungan kembali melakukan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di kawasan gambut Kampung Kamal RT 011, Kelurahan Sanipah, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (9/9/2026).
Kebakaran tersebut merupakan bagian dari peristiwa Karhutla yang telah terjadi sejak 7 September 2026. Kobaran api diketahui membakar vegetasi semak belukar di atas lahan gambut dengan luasan diperkirakan mencapai enam hektare.
Penanganan dilakukan setelah masyarakat melaporkan adanya kepulan asap dari area bekas terbakar. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Samboja bersama unsur TNI, petugas pemadam kebakaran, PMI, pihak perusahaan, serta masyarakat segera mendatangi lokasi untuk melakukan pemadaman.
Sebanyak 31 personel terlibat dalam kegiatan tersebut. Mereka terdiri dari tiga personel Koramil 0906-06/Samboja, enam personel Polsek Samboja, tujuh personel Damkarmatan Samboja, tiga personel PMI, lima personel K3 PT AJP, serta tujuh personel CRC PT PHM.
Kondisi lahan gambut yang bercampur semak belukar menjadi tantangan tersendiri bagi petugas. Bara api yang berada di dalam lapisan gambut berpotensi kembali menyala sehingga proses pemadaman sekaligus pendinginan harus dilakukan secara menyeluruh.
Dalam penanganan tersebut, petugas mengerahkan dua unit kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan patroli Polsek Samboja, serta satu unit ambulans PMI. Setelah dilakukan upaya pemadaman secara intensif, api akhirnya berhasil dikendalikan sekitar pukul 23.45 WITA.
Kapolsek Samboja AKP Mohamad Yazid menyampaikan bahwa penanganan kebakaran di kawasan gambut membutuhkan kecepatan sekaligus koordinasi lintas sektor. Menurutnya, keterlibatan berbagai unsur menjadi bagian penting agar api tidak kembali meluas.
Sementara itu, terkait penyebab kebakaran, hingga kini masih dilakukan penyelidikan. Faktor kondisi cuaca ekstrem menjadi salah satu dugaan awal yang diperhatikan petugas, namun belum dapat dipastikan sebagai penyebab utama terjadinya kebakaran.
Lokasi kejadian berada sekitar 15 kilometer dari Mako Polsek Samboja. Titik koordinat kebakaran juga telah dicatat sebagai bahan pendukung dalam dokumentasi, pemetaan lokasi, serta pemantauan terhadap kemungkinan munculnya kembali titik api.
Polsek Samboja mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apa pun. Warga juga diminta segera menyampaikan laporan kepada petugas apabila menemukan kepulan asap maupun titik api di kawasan sekitar.
Kewaspadaan dan keterlibatan masyarakat dinilai sangat penting untuk mempercepat penanganan, terlebih kebakaran pada lahan gambut dapat menyebar di bawah permukaan dan berpotensi kembali muncul meskipun api di permukaan telah padam.
Hingga penanganan selesai, situasi di lokasi terpantau aman dan terkendali. Petugas tetap melakukan pemantauan untuk memastikan tidak terdapat bara maupun titik api baru yang berpotensi menyebabkan kebakaran kembali.
Humas Polda Kaltim
