Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus diperkuat di Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara. Polsek Tabang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tabang memusnahkan berbagai jenis minuman keras (miras) yang sebelumnya diamankan dalam kegiatan operasi dan penertiban, Senin (17/8/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah rangkaian Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Upacara Kecamatan Tabang. Kegiatan upacara berakhir sekitar pukul 09.00 WITA dan dilanjutkan dengan agenda pemusnahan barang bukti.
Upacara kemerdekaan dipimpin Camat Tabang Azmi Riyandi Elvander selaku inspektur upacara. Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Tabang Iptu Yohan Lihu, Danramil Tabang Kapten Inf. Priyanto, jajaran personel TNI-Polri, para kepala desa dan kepala adat, perwakilan perusahaan serta unsur masyarakat Kecamatan Tabang.
Setelah upacara selesai, jajaran Polsek Tabang bersama Forkopimcam langsung melaksanakan pemusnahan barang bukti miras. Proses tersebut turut disaksikan para kepala desa dan kepala adat dari 19 desa yang berada di wilayah Kecamatan Tabang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kegiatan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Tabang. Adapun barang bukti tersebut meliputi 669 botol miras berbagai merek, 63 kaleng miras, 87 botol alkohol 70 persen ukuran 100 mililiter, 25 liter minuman tradisional jenis Jakan, serta 64 botol minuman tradisional Cap Tikus dalam kemasan botol air mineral berukuran 600 mililiter.
Pemusnahan tersebut menjadi salah satu langkah konkret dalam mencegah peredaran minuman keras secara ilegal sekaligus meminimalkan potensi gangguan keamanan yang dapat ditimbulkan akibat penyalahgunaan alkohol di tengah masyarakat.
Kapolsek Tabang Iptu Yohan Lihu mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara kepolisian, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh adat dan seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan kondisi wilayah yang aman dan kondusif.
“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bentuk nyata sinergitas Polsek Tabang bersama Forkopimcam, pemerintah desa dan tokoh adat dalam menjaga situasi kamtibmas. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran maupun penyalahgunaan minuman keras yang dapat memicu terjadinya gangguan keamanan,” tegasnya.
Menurutnya, peran masyarakat sangat diperlukan dalam membantu kepolisian menjaga situasi keamanan di lingkungan masing-masing. Warga diharapkan tidak terlibat dalam aktivitas penjualan miras secara ilegal maupun mengonsumsi minuman keras yang dapat berpotensi menimbulkan tindakan yang meresahkan masyarakat.
Polsek Tabang juga meminta masyarakat segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras ilegal atau kegiatan lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Sinergi lintas sektor tersebut diharapkan dapat terus dipertahankan sehingga upaya menciptakan Kecamatan Tabang yang aman, tertib dan kondusif dapat berjalan secara berkelanjutan.
Humas Polda Kaltim
