Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus penyelundupan sabu dalam jumlah besar. Dalam operasi tersebut, seorang pria berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 10 kilogram yang ditaksir bernilai sekitar Rp10 miliar.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (17/3/2026) pukul 11.00 Wita. Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (16/3/2026).
Tersangka berinisial SS alias WWN (30) ditangkap saat mengemudikan mobil dengan nomor polisi KT 1379 FZ. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 paket sabu dengan berat masing-masing 1 kilogram yang disembunyikan di dalam bagian pintu belakang kendaraan, tepatnya di sisi kanan dan kiri.
Kapolres menjelaskan bahwa pelaku mengambil kendaraan yang telah berisi sabu di wilayah Desa Wonomulyo, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Rencananya, barang haram tersebut akan dibawa menuju Samarinda. Namun, sebelum sampai tujuan, pelaku berhasil diringkus oleh tim gabungan dari Polres Berau dan Bulungan yang sebelumnya telah melakukan pemantauan.
“Awalnya pelaku mencoba mengelabui petugas, namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan barang bukti dalam jumlah besar,” ungkap AKBP Ridho Tri Putranto.
Dari hasil penyelidikan lanjutan, diketahui bahwa tersangka bukan kali pertama menjalankan aksi serupa. Ia tercatat telah tiga kali melakukan pengiriman sabu, di mana pada pengiriman pertama pada November 2025 membawa sekitar 3 kilogram ke Makassar. Sementara pada pengiriman kedua, pelaku mengaku lupa jumlahnya, dan aksi ketiga berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian.
Polisi juga mengungkap bahwa seluruh barang narkotika diambil dari lokasi yang sama, yakni di Desa Wonomulyo. Dalam jaringan ini, pelaku berperan sebagai kurir yang hanya bertugas mengantarkan kendaraan berisi sabu.
Motif pelaku diduga dilatarbelakangi oleh kebutuhan ekonomi. Hingga kini, tersangka masih menutup rapat informasi terkait upah yang diterimanya. Meski demikian, polisi telah mengidentifikasi satu nama yang diduga sebagai pengendali jaringan, yakni seseorang berinisial MAN.
“Pelaku merupakan residivis kasus narkotika. Dengan barang bukti yang besar, tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati,” tegasnya.
Humas Polda Kaltim
