Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur.
Pada Kamis (19/2/2026), tim Subdirektorat 1 berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Balikpapan dan mengamankan seorang tersangka berinisial RO.
Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh AKBP Hendri Sidabutar selaku Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,19 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Romy Tamtelahitu menjelaskan bahwa tersangka RO akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana”, ujarnya.
Atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penyesuaian ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, termasuk ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diperbarui dalam Bab III Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026.
Kombes Pol Romy Tamtelahitu menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi prioritas dan perhatian khusus Kapolda Kaltim. Seluruh jajaran diminta untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kaltim.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kalimantan Timur. Ini menjadi komitmen bersama untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Pihak Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar melalui berbagai layanan kepolisian, termasuk call center 110.
Saat ini, tersangka RO beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kaltim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim
