Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - News - Polres Kukar Bekali Personel Tentang Pemahaman Regulasi Baru KUHP dan KUHAP
News

Polres Kukar Bekali Personel Tentang Pemahaman Regulasi Baru KUHP dan KUHAP

Syamsul HudaBy Syamsul Huda17 January 2026No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
kukar 2
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Polres Kutai Kartanegara melaksanakan kegiatan pembekalan dan pemutakhiran pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis dalam menyiapkan personel menghadapi perubahan regulasi hukum nasional.

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (15/1) tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Kukar Kompol Roganda, didampingi Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira. Sosialisasi ini diikuti oleh para pejabat utama serta personel yang mengemban fungsi operasional di lingkungan Polres Kutai Kartanegara.

BACA JUGA  Personel Polsek Sungai Pinang dan Sat Lantas Polresta Samarinda Atur Lalu Lintas di Lokasi Banjir di Simpang Jalan D.I. Panjaitan dan Bukit Alaya

Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan penjelasan terkait sejumlah penyesuaian dan substansi penting dalam regulasi baru yang berimplikasi langsung terhadap pelaksanaan tugas kepolisian, terutama pada tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga proses penegakan hukum.

Personel diharapkan mampu memahami perubahan tersebut secara menyeluruh agar pelaksanaannya di lapangan dapat berjalan tepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA  Pemkot Bontang Gelar Patroli Gabungan di Tanjung Laut, Sosialisasikan Program WAJAR Demi Pendidikan Berkualitas

Kabag Ops Polres Kukar menekankan bahwa keseragaman pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP yang baru sangat diperlukan guna meningkatkan kualitas kinerja serta menghindari perbedaan penafsiran dalam penegakan hukum.

Senada dengan hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Kukar menegaskan pentingnya penyesuaian metode kerja penyidik agar setiap proses hukum tetap mengedepankan rasa keadilan, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia.

BACA JUGA  Polda Kaltim dan Bhayangkari Sambut Kedatangan Kapolda dan Wakapolda Kaltara

Melalui kegiatan pembekalan ini, Polres Kutai Kartanegara menyatakan kesiapan dan komitmennya dalam mengimplementasikan regulasi baru secara optimal, sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan serta pelayanan kepolisian yang profesional kepada masyarakat.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.