Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kutim – Dalam rangka mendukung keamanan dan kenyamanan masyarakat yang akan melaksanakan mudik maupun berlibur pada perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polres Kutai Timur menyediakan layanan penitipan kendaraan bermotor secara gratis.
Layanan tersebut disiapkan tidak hanya di Markas Polres Kutim, namun juga tersedia di seluruh Polsek jajaran di wilayah hukum Polres Kutai Timur, sehingga mudah diakses oleh masyarakat.
Penyediaan fasilitas ini merupakan langkah preventif kepolisian guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor serta kejahatan yang menyasar rumah kosong selama ditinggal pemiliknya.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto mengatakan, layanan penitipan kendaraan terbuka bagi seluruh warga Kutim yang hendak bepergian ke luar daerah, baik menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Polres Kutim bersama Polsek jajaran membuka layanan penitipan kendaraan bagi masyarakat yang mudik atau berlibur. Kendaraan dapat dititipkan di kantor kepolisian terdekat dan layanan ini diberikan secara gratis,” ujar AKBP Fauzan Arianto, Jumat (19/12/25).
Ia menambahkan, mekanisme penitipan kendaraan dibuat sederhana agar tidak menyulitkan masyarakat. Warga cukup membawa identitas diri serta kelengkapan surat kendaraan sebagai bukti kepemilikan yang sah.
“Persyaratannya mudah, cukup membawa fotokopi KTP dan menunjukkan STNK serta BPKB kepada petugas. Data kendaraan akan dicatat dan pemilik akan diberikan tanda terima,” jelasnya.
Kapolres juga memastikan keamanan kendaraan yang dititipkan karena akan berada di lingkungan kantor kepolisian dengan pengamanan petugas piket selama 24 jam.
“Dengan menitipkan kendaraan di kantor polisi, masyarakat dapat lebih tenang menjalani mudik dan liburan tanpa khawatir terhadap keamanan kendaraan yang ditinggalkan,” pungkasnya.
Layanan penitipan kendaraan gratis ini berlaku mulai sekarang hingga berakhirnya pelaksanaan Operasi Lilin Mahakam 2025 pascaperayaan Tahun Baru.
Humas Polda Kaltim
