Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Bontang – Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Badak kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Seorang pria berinisial RF (42), warga Desa Gas Alam Badak I, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Muara Badak pada Jumat (29/08/2025) sekitar pukul 20.00 WITA di kediamannya di Desa Tanjung Limau.
Kapolsek Muara Badak IPTU Danang Wahyu Rahardika, S.H., M.H. menerangkan, penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif berdasarkan laporan warga yang kehilangan sepeda motor. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa RF merupakan residivis kasus serupa yang telah berulang kali melakukan aksi curanmor di wilayah tersebut.
“Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sejumlah sepeda motor hasil curian serta peralatan yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian,” ujar Kapolsek.
Adapun kasus yang dilaporkan terjadi pada 23 Agustus 2025 di Puskesmas Badak Baru dan 24 Juli 2025 di Desa Tanah Datar, dengan total kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah. Rekaman CCTV menjadi kunci pengungkapan kasus hingga mengarah pada penangkapan RF.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita tiga unit sepeda motor (Honda Beat, Yamaha Vixion, dan Honda Scoopy), peralatan berupa gunting seng, jaket abu-abu, mesin kompresor, serta sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV. Saat ini RF telah diamankan di Mapolsek Muara Badak untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, polisi masih memburu seorang pelaku lain berinisial H yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga kuat terlibat dalam jaringan curanmor tersebut.
“Penangkapan ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga keamanan masyarakat. Kami mengimbau warga untuk selalu waspada, memarkir kendaraan di lokasi yang aman, serta menggunakan kunci pengaman ganda untuk mencegah tindak kejahatan,” tegas IPTU Danang.