Tribratanews.kaltim.polri.go.id, PPU – Polsek Babulu berhasil menggagalkan peredaran sabu sekaligus mengamankan seorang pelaku dalam operasi penggerebekan di Desa Babulu Darat pada Kamis (10/7/25). Operasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Unit Reskrim Polsek Babulu dan Subdit Intelkam Polda Kaltim yang digerakkan berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Kapolsek Babulu Iptu Syaifudin, S.H., menjelaskan bahwa tim melakukan pemantauan intensif sebelum akhirnya menyergap pelaku berinisial FM (24) di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi. Dari pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus sabu seberat 0,87 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok berbalut lakban hitam, disertai satu unit HP iPhone yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkoba.
Dalam pengakuannya, FM mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Y dan rencananya akan disalurkan ke pihak lain berinisial YD. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini lebih luas.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu bungkus sabu, satu unit HP iPhone, satu lembar tisu, lakban hitam, dan satu bungkus rokok. Terhadap pelaku FM, penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengancam hukuman berat bagi pengedar narkoba.
“Kami menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat yang telah membantu mengungkap kasus ini. Kami mengimbau warga untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” tegas Iptu Syaifudin menutup pernyataannya.
Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok desa sekaligus menunjukkan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dengan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Humas Polda Kaltim