Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - News - Gelar Konferensi Pers, Polresta Samarinda Ungkap Kasus Provokasi Bermuatan Kebencian di Media Sosial
News

Gelar Konferensi Pers, Polresta Samarinda Ungkap Kasus Provokasi Bermuatan Kebencian di Media Sosial

humas4 humas4By humas4 humas410 May 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2025 05 10 at 12.57.53
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Kepolisian Resor Kota Samarinda, melalui Satuan Reserse Kriminal, menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Dicky Pranata, S.I.K., M.Si., CPHR., CHRA., pada Jumat (09/10/25), terkait penanganan kasus konten provokatif bermuatan kebencian yang tersebar di media sosial.

Menindaklanjuti beredarnya unggahan bernada kebencian yang berpotensi memicu konflik sosial di dunia maya, Tim Unit Eksus Satreskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial EFT (25), warga Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.

BACA JUGA  Mabes Polri Kerahkan Tim TAA Usut Kecelakaan Beruntun di Balikpapan

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit telepon genggam, tangkapan layar unggahan yang bersifat provokatif, serta identitas pribadi berupa KTP atas nama EFT.

Menurut penjelasan Kasat Reskrim, pelaku menyebarkan narasi provokatif melalui akun Facebook anonim miliknya di sebuah grup bernama “Persatuan Amor Samarinda”. Postingan tersebut sengaja dibuat untuk memancing reaksi publik dan memperkeruh situasi.

BACA JUGA  Sambut HUT Korps Brimob ke-80, Wadansat Brimob Kaltim Berikan Semangat dan Jenguk Anggota Sakit

Tersangka mengakui perbuatannya dilakukan atas inisiatif sendiri, tanpa motif yang jelas selain mencari sensasi dan perhatian. Ia mengungkapkan bahwa ide membuat konten tersebut muncul setelah membaca informasi mengenai peristiwa penembakan di dekat sebuah tempat hiburan malam yang ia temui di media sosial.

Atas tindakan tersebut, EFT dijerat dengan pasal 156 KUHP serta pasal 45A ayat (2) jo. pasal 28 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal-pasal ini mengatur mengenai larangan penyebaran informasi elektronik yang mengandung unsur hasutan, kebencian, dan permusuhan berdasarkan unsur SARA atau golongan tertentu.

BACA JUGA  Polda Kaltim Gelar Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II TA.2026, Jadi Momentum Perkuat Akuntabilitas dan Tata Kelola Organisasi

 

Humas Polda Kaltim

#poldakaltim Polda Kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.