Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan — Kejahatan terjadi bukan hanya karena adanya niat dari pelaku, melainkan juga karena terciptanya kesempatan. Menyikapi situasi tersebut, pihak kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mempersempit ruang gerak pelaku tindak kriminal, khususnya kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Imbauan ini disampaikan sebagai langkah preventif dalam memutus mata rantai tindak pidana pencurian yang sering kali memanfaatkan kelalaian warga. Masyarakat diminta untuk lebih aktif menjaga keamanan diri dan lingkungan sekitar.
“Keamanan lingkungan dimulai dari kewaspadaan kita masing-masing. Jangan pernah memberikan ruang atau kesempatan sedikit pun bagi para pelaku tindak kejahatan,” ujar perwakilan kepolisian dalam keterangannya.
Pihak kepolisian membagikan beberapa langkah krusial yang perlu diterapkan oleh masyarakat sehari-hari:
Memastikan Hunian Aman: Selalu mengunci pintu dan jendela rumah dengan rapat, terutama saat ditinggal pergi atau pada malam hari.
Pengawasan Kendaraan: Memarkir kendaraan di tempat yang aman, terjangkau oleh pengawasan, serta menggunakan kunci ganda.
Penyimpanan Aset Berharga: Memastikan barang-barang berharga dan dokumen penting disimpan di tempat yang tersembunyi dan aman.
Selain pencegahan mandiri, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama. Jika warga melihat gerak-gerik orang asing atau aktivitas yang mencurigakan di sekitar pemukiman, diimbau untuk tidak ragu dan segera melapor melalui Call Center 110 yang bebas pulsa dan siaga 24 jam.
Dengan tingkat kepedulian dan kewaspadaan yang tinggi dari masyarakat, diharapkan situasi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dapat terus terjaga secara kondusif.
