Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan — Kepolisian Republik Indonesia kembali mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi timbulnya aksi kejahatan pencurian dengan berat (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau yang dikenal sebagai kejahatan 3C. Langkah pencegahan dini dinilai sangat krusial guna mempersempit ruang gerak para pelaku kriminal yang kerap memanfaatkan kelengahan warga saat beraktivitas sehari-hari.
Sebagai upaya mengantisipasi tindakan kejahatan tersebut, kepolisian mengingatkan warga untuk selalu memastikan hunian dalam keadaan terkunci dengan aman, memasang pengaman tambahan atau kunci ganda pada kendaraan bermotor, serta membatasi diri dari membawa barang-barang berharga secara berlebihan saat berada di luar rumah. Selain pengamanan mandiri, kepatuhan dan keaktifan masyarakat dalam membangun sistem keamanan swakarsa bersama tetangga di lingkungan pemukiman juga menjadi faktor kunci dalam menekan angka kriminalitas.
Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk memberikan rasa aman dan siap merespons setiap potensi gangguan keamanan di tengah masyarakat. Warga yang melihat atau mendapati adanya gerak-gerik serta aktivitas mencurigakan di lingkungannya diharapkan dapat segera menghubungi Call Center Polisi melalui layanan bebas pulsa 110 yang siaga melayani selama 24 jam nonstop. Dengan sinergi dan kolaborasi aktif antara kepolisian dan masyarakat, lingkungan yang aman, tertib, serta kondusif dapat terus diwujudkan bersama.
