Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - GIAT OPS - Waspada Kejahatan Curanmor, Kepolisian Ingatkan Sanksi Pidana Berat Bagi Pelaku
GIAT OPS

Waspada Kejahatan Curanmor, Kepolisian Ingatkan Sanksi Pidana Berat Bagi Pelaku

rifat aBy rifat a20 October 2026No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Gemini Generated Image fw2r1gfw2r1gfw2r
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan — Kepolisian Republik Indonesia kembali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kejahatan ini tidak hanya menimbulkan kerugian materi bagi para korban, tetapi juga membawa konsekuensi hukum yang sangat berat bagi para pelakunya.

Berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku, yakni Pasal 476 dan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku tindak pidana curanmor standar diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak Rp500 juta. Penindakan hukum akan jauh lebih berat apabila aksi pencurian dilakukan dengan kekerasan, di mana pelaku dapat dijerat hukuman penjara hingga belasan tahun. Bahkan, apabila tindakan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia, hukum mengatur ancaman tertinggi berupa hukuman mati.

BACA JUGA  Ops.Keselamatan Mahakam 2026, Gencarkan Sosialisasi serta Himbauan tentang Kamseltibcarlantas di Area Pusat Keramaian

Guna mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan, kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan masing-masing. Langkah pencegahan sederhana seperti selalu mengunci ganda kendaraan saat diparkir sangat efektif untuk menekan potensi terjadinya tindak pidana. Selain itu, masyarakat yang melihat atau mencurigai adanya tindakan kriminal di sekitarnya diharapkan segera menghubungi Layanan Polisi 110 yang siap melindungi, mengayomi, dan melayani selama 24 jam.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Leave A Reply Cancel Reply

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.