Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan — Kepolisian Republik Indonesia kembali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kejahatan ini tidak hanya menimbulkan kerugian materi bagi para korban, tetapi juga membawa konsekuensi hukum yang sangat berat bagi para pelakunya.
Berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku, yakni Pasal 476 dan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku tindak pidana curanmor standar diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak Rp500 juta. Penindakan hukum akan jauh lebih berat apabila aksi pencurian dilakukan dengan kekerasan, di mana pelaku dapat dijerat hukuman penjara hingga belasan tahun. Bahkan, apabila tindakan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia, hukum mengatur ancaman tertinggi berupa hukuman mati.
Guna mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan, kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan masing-masing. Langkah pencegahan sederhana seperti selalu mengunci ganda kendaraan saat diparkir sangat efektif untuk menekan potensi terjadinya tindak pidana. Selain itu, masyarakat yang melihat atau mencurigai adanya tindakan kriminal di sekitarnya diharapkan segera menghubungi Layanan Polisi 110 yang siap melindungi, mengayomi, dan melayani selama 24 jam.
