Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) kembali mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya tindak pidana kejahatan jalanan, khususnya Pencurian dengan Kekerasan (Curas). Kejahatan seperti ini bisa mengintai siapa saja dan kapan saja, terutama saat masyarakat dalam kondisi lengah.
Pihak kepolisian mengingatkan agar masyarakat tidak membiarkan diri menjadi “target empuk” bagi para pelaku kejahatan yang memanfaatkan setiap kelalaian dan kesempatan.
Untuk menghindari potensi bahaya di luar rumah, masyarakat diimbau untuk mempraktikkan tiga langkah pencegahan berikut:
- Fokus pada Jalan: Hindari bermain atau mengoperasikan ponsel secara berlebihan saat berjalan maupun berkendara agar pandangan dan pikiran tetap awas terhadap situasi sekitar.
- Tetap Sederhana: Hindari menggunakan perhiasan yang mencolok serta tidak membawa barang berharga berlebihan yang dapat mengundang perhatian para pelaku kejahatan.
- Kenali Lingkungan: Selalu peka dan waspada terhadap pergerakan orang-orang yang tidak dikenal di sekitar Anda, terutama saat berada di tempat yang sepi atau asing.
Menanggapi potensi gangguan kamtibmas tersebut, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., menyampaikan pesan tegas kepada masyarakat:
“Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat dari pelaku, tetapi juga karena adanya kesempatan. Oleh karena itu, mari kita tutup ruang gerak para pelaku kejahatan dengan selalu waspada dan menerapkan langkah-langkah pencegahan saat beraktivitas di luar rumah.
Jika Anda melihat, mengetahui, atau bahkan menjadi korban tindakan kriminalitas, segera Hubungi Layanan Call Center Polisi di nomor 110 (Bebas Pulsa/Gratis). Laporan yang cepat dari masyarakat sangat berarti bagi kami untuk segera mengambil tindakan di lapangan.
Mari bersama-sama kita jaga dan ciptakan lingkungan Kalimantan Timur yang aman, tertib, dan kondusif!”
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan telepon darurat Call Center Polri 110 secara gratis selama 24 jam nonstop untuk melaporkan setiap bentuk potensi tindak pidana maupun kejadian darurat lainnya.
