Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) kembali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana kejahatan di lingkungan pemukiman maupun tempat usaha. Salah satu bentuk kejahatan yang menjadi perhatian serius kepolisian adalah Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Pihak kepolisian mengingatkan bahwa tindak pidana pencurian tidak lagi sekadar mengambil barang milik orang lain secara diam-diam. Suatu tindakan dikategorikan sebagai Pencurian dengan Pemberatan (Curat) apabila dilakukan dengan cara merusak, membongkar, membobol tempat terkunci, dilakukan pada malam hari, atau dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih.
Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam Pasal 363 KUHP, para pelaku tindak pidana ini terancam sanksi pidana berat dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Untuk mencegah terjadinya tindak pidana Curat, masyarakat disarankan melakukan beberapa langkah pencegahan dengan Pengamanan Berlapis Pastikan pintu, jendela, dan pagar rumah atau tempat usaha terkunci rapat menggunakan kunci ganda yang memadai. Penerangan yang Cukup: Pasang penerangan di area depan, samping, serta titik-titik rawan sekitar rumah agar tidak dimanfaatkan pelaku kejahatan. Gunakan Sistem Keamanan: Jika memungkinkan, lengkapi hunian dengan kamera pengawas (CCTV) dan alangkah baiknya mengaktifkan kembali siskamling/ronda malam di lingkungan RT/RW.
Menanggapi potensi bahaya tindak pidana Curat, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., memberikan imbauan khusus kepada seluruh warga Kalimantan Timur:
“Kejahatan Pencurian dengan Pemberatan bukan hanya merugikan secara materiil, tetapi juga mengganggu rasa aman warga. Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa peduli dan saling menjaga keamanan di lingkungan masing-masing.
Apabila Anda melihat gerak-gerik orang atau aktivitas yang mencurigakan di sekitar tempat tinggal Anda, jangan ragu untuk segera melapor ke Layanan Call Center Polri di 110 (Gratis/Bebas Pulsa) atau mendatangi kantor polisi terdekat.
Sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama terciptanya kondusivitas. Mari bersama-sama kita jaga lingkungan kita agar tetap aman, tertib, dan kondusif!”
Masyarakat dapat memanfaatkan Call Center Polri 110 yang beroperasi 24 jam gratis tanpa dipungut biaya untuk melaporkan setiap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat secara cepat.
