Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau – Upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tata kelola dan perlindungan kawasan hutan terus dilakukan Kepolisian. Tim Pelaksana II Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Bareskrim Polri menggelar sosialisasi dan edukasi penertiban kawasan hutan di Ruang Rapat Kantor Camat Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kamis (1/10/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah preventif dan edukatif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat serta para pemangku kepentingan mengenai pemanfaatan kawasan hutan secara legal, tertib administrasi, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Sosialisasi dihadiri Tim Kelompok Kerja (Pokja) Kamtib Satgas PKH Mabes Bareskrim Polri, Kombes Pol. M. Dharma Nugraha, S.I.K. dan Kombes Pol. Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H., bersama jajaran Polres Berau.
Turut hadir Camat Gunung Tabur Lutfi Hidayat, S.E., unsur Muspika, tokoh adat Kesultanan Gunung Tabur, serta para lurah dan kepala kampung se-Kecamatan Gunung Tabur.
Kapolres Berau melalui Kasi Humas Polres Berau AKP Suradi membenarkan pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia mengatakan, sosialisasi yang dilakukan Satgas PKH menjadi langkah penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya karena sebagian wilayah Kecamatan Gunung Tabur berada dalam kawasan hutan.
“Kegiatan sosialisasi ini dibawakan langsung oleh Tim Pokja Kamtib Satgas PKH Mabes Polri untuk memberikan pemahaman mendalam terkait tata cara pengelolaan dan penertiban kawasan hutan secara legal dan tertib administrasi,” ujar AKP Suradi.
Dalam pemaparannya, Tim Satgas PKH menjelaskan bahwa pembentukan Satgas tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas PKH mengedepankan pendekatan preventif dan edukatif sebelum dilakukan langkah penindakan.
Hingga saat ini, Satgas PKH disebut telah melakukan penertiban terhadap sekitar 1,4 juta hektare kawasan hutan di berbagai wilayah Indonesia yang terdampak aktivitas perkebunan, perikanan, dan pertambangan tanpa izin.
Menurut AKP Suradi, upaya penertiban kawasan hutan tidak semata-mata diarahkan pada tindakan represif, tetapi juga mencakup penataan administrasi dan pembinaan kepada masyarakat.
“Penertiban kawasan hutan ini tidak semata-mata mengedepankan tindakan represif, melainkan penataan administrasi dan pembinaan, mengingat banyak warga yang memanfaatkan lahan untuk aktivitas perkebunan,” tambahnya.
Melalui kegiatan tersebut, Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah kampung, serta tokoh adat untuk bersama-sama menjaga kelestarian kawasan hutan dan memahami ketentuan dalam pemanfaatannya.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan apabila menemukan adanya pemanfaatan kawasan hutan yang diduga tidak sesuai ketentuan. Peran aktif masyarakat dinilai penting dalam mencegah potensi konflik sosial sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Berau.
Dengan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh adat, dan masyarakat, penataan kawasan hutan diharapkan dapat berjalan secara tertib, memberikan kepastian dalam pengelolaan, serta tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

