Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Poldakaltim - Polresta Samarinda Musnahkan 1,9 Kg Sabu dan 1.022 Pil Ekstasi
Poldakaltim

Polresta Samarinda Musnahkan 1,9 Kg Sabu dan 1.022 Pil Ekstasi

TBN Polda KaltimBy TBN Polda Kaltim18 September 2026No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2026 09 18 at 11.24.47
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Polresta Samarinda memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah perkara sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Samarinda, Kamis (17/9/2026).

Kegiatan pemusnahan berlangsung di Aula Rupatama Polresta Samarinda dan dipimpin Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Bangkit Dananjaya, S.I.K., M.A. Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Polresta Samarinda, perwakilan BNNP Kalimantan Timur, Kejaksaan Negeri Samarinda, awak media, serta para tersangka.

BACA JUGA  Kolaborasi Demi Kesehatan, Bhabinkamtibmas Desa Bangun Mulya Lakukan Penyemprotan Fogging

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.924,75 gram netto sabu-sabu dan 1.022 butir ekstasi/ineks dengan berat 424,49 gram netto. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sembilan laporan polisi dengan total 12 orang tersangka.

Kompol Bangkit Dananjaya menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tahapan penanganan perkara sekaligus bentuk kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

“Kami memastikan barang bukti yang telah memperoleh status hukum ditangani dan dimusnahkan sesuai prosedur,” ungkap Kompol Bangkit.

BACA JUGA  Sejumlah Ormas di Balikpapan Gelar Aksi Damai Tolak FPI

Dalam pelaksanaannya, barang bukti narkotika dimusnahkan menggunakan blender dengan cara dihancurkan, kemudian dilarutkan ke dalam air. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh pihak-pihak terkait serta para tersangka.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari langkah Polresta Samarinda dalam memastikan barang bukti narkotika tidak kembali beredar sekaligus memperkuat proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika.

BACA JUGA  <strong>Bahas Percepatan Vaksinasi, Kapolda Kaltim Hadirin Vicon Bersama Wakapolri</strong>

Seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti selesai sekitar pukul 10.43 WITA. Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.

Polresta Samarinda menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkotika membutuhkan dukungan dan kerja sama seluruh elemen masyarakat. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian menjadi salah satu bagian penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.