Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – SPKT Polda Kalimantan Timur terus mengoptimalkan pelayanan publik dengan mengedepankan sikap ramah, responsif, dan profesional dalam menerima setiap laporan maupun pengaduan masyarakat, Rabu (16/9/2026).
Sebagai garda terdepan dalam pelayanan kepolisian, SPKT memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan maupun hendak menyampaikan informasi terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Setiap laporan dan pengaduan yang disampaikan masyarakat diterima serta ditangani sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dalam memberikan pelayanan, SPKT Polda Kaltim juga memastikan masyarakat tidak dibebani biaya karena seluruh pelayanan kepolisian tersebut diberikan secara gratis.
Salah satu pengaduan yang diterima personel Piket Siaga Regu II, Aiptu Hendra, berkaitan dengan dugaan penipuan melalui pinjaman online (pinjol).
Saat menerima pengaduan tersebut, petugas terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menjelaskan permasalahan yang dialami. Petugas kemudian melakukan pencermatan awal terhadap informasi yang disampaikan sebelum memberikan arahan mengenai tahapan penanganan selanjutnya.
Mengingat pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang memiliki keterkaitan dengan kejahatan siber, masyarakat diarahkan untuk memperoleh penanganan lebih lanjut melalui Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim.
Pengarahan tersebut dilakukan agar permasalahan yang disampaikan dapat ditangani oleh fungsi kepolisian yang memiliki tugas dan kewenangan sesuai dengan jenis perkara yang dilaporkan.
Sementara itu, KA SPKT Polda Kaltim AKBP Elvis Irawan, S.H., menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan bagian penting dari pelaksanaan tugas SPKT.
“Setiap masyarakat yang datang untuk menyampaikan laporan maupun pengaduan akan kami terima dan layani dengan baik. Petugas akan mendengarkan permasalahan yang disampaikan kemudian memberikan arahan sesuai dengan kebutuhan dan jenis pengaduannya. Seluruh pelayanan di SPKT tidak dipungut biaya,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan SPKT tidak hanya sebatas menerima laporan, tetapi juga memberikan informasi serta mengarahkan masyarakat agar memperoleh penanganan yang sesuai dengan permasalahan yang dihadapi.
“Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang mudah, cepat, transparan dan humanis. Apabila pengaduan membutuhkan penanganan dari fungsi tertentu, masyarakat akan diarahkan kepada satuan kerja yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan,” tambahnya.
Melalui pelayanan yang responsif dan humanis tersebut, SPKT Polda Kaltim terus berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kepolisian sekaligus memperkuat kepercayaan publik melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Humas Polda Kaltim

