Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - HL - Bareskrim Polri Turun Tangan, Tiga Perkara Karhutla Korporasi di Kaltim Ditingkatkan ke Penyidikan
HL

Bareskrim Polri Turun Tangan, Tiga Perkara Karhutla Korporasi di Kaltim Ditingkatkan ke Penyidikan

TBN Polda KaltimBy TBN Polda Kaltim15 September 2026No Comments3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2026 09 15 at 10.04.56
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur bersama jajaran Polres mendapat asistensi dari Tim Bareskrim Polri dalam penanganan perkara tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang melibatkan korporasi. Kegiatan tersebut sekaligus dirangkaikan dengan gelar perkara tingkat penyidikan terhadap tiga kasus Karhutla yang ditangani Polres Berau, Polres Kutai Timur (Kutim), dan Polres Paser.

Kegiatan berlangsung pada Senin (14/9/2026) mulai pukul 16.00 hingga 22.00 WITA, bertempat di Ruang Rapat Ditreskrimsus Polda Kaltim dan diikuti secara daring melalui Zoom Meeting oleh jajaran Polres Kutim, Polres Berau, dan Polres Paser.

Asistensi dipimpin oleh Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Bareskrim Polri BJP Widi Atmoko, S.I.K., M.H., bersama Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri KBP Raden Bambang Tjahjo Bawono, S.I.K., S.H., M.Hum., M.Si., Kanit 5 Subdit IV Dittipidter AKBP Niko Purba, S.H., S.I.K., M.Si., Kasubnit 5 Subdit IV AKP M. Safii, S.H., M.H., serta Banit 5 Subdit IV Brigadir Aldi Nuryasfa, S.H., M.H.

BACA JUGA  Bulan K3 Nasional 2026 Dicanangkan di Balikpapan, Polda Kaltim Dukung Penerapan K3

Dari Polda Kaltim, kegiatan diikuti Dirreskrimsus Polda Kaltim KBP Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus beserta personel. Sementara dari jajaran kewilayahan turut mengikuti Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres Kutim, Polres Berau, dan Polres Paser melalui konferensi video.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Bareskrim Polri memberikan arahan dan asistensi kepada Ditreskrimsus Polda Kaltim serta jajaran terkait langkah penanganan perkara Karhutla yang diduga melibatkan korporasi. Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara terhadap tiga laporan informasi yang menjadi objek penanganan masing-masing satuan kewilayahan.

BACA JUGA  Antisipasi Penyebaran Covid-19, Polres Kubar Cek Suhu Tubuh Personel dan Pengunjung di Pos Masuk

Tiga perkara yang digelar yakni Laporan Informasi Nomor R/LI/270/IX/Res 1.24/2026/Reskrim tanggal 11 September 2026 terkait PT Puji Sampurna Raharja, Laporan Informasi Nomor LI/230/IX/2026/Reskrim tanggal 21 Agustus 2026 terkait PT Inhutani I Tahan Grogot, serta Laporan Informasi Nomor LI/316/IX/Res 1.24/2026/Reskrim tanggal 11 September 2026 terkait PT Diva Perdana Pesona.

Setelah dilakukan pemaparan dan pembahasan terhadap masing-masing perkara, peserta gelar perkara menyepakati bahwa penanganan ketiga kasus tersebut dapat ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan, ketiga perkara tersebut akan didalami dengan sangkaan Pasal 98 atau Pasal 99 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA  Putus Rantai Penyebaran Covid-19, Polsek Bontang Barat Himbau Masyarakat Patuhi Prokes

Asistensi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas penanganan perkara Karhutla, khususnya perkara yang berkaitan dengan aktivitas korporasi. Sinergi antara Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Kaltim, dan Polres jajaran diharapkan mampu memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui langkah tersebut, Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk tidak hanya mengedepankan upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla, tetapi juga melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Timur.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.