Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - POLRES - Berau - Polsek Biduk-Biduk Ungkap Peredaran Sabu di Batu Putih, Seorang Wanita Diamankan Beserta Barang Bukti
Berau

Polsek Biduk-Biduk Ungkap Peredaran Sabu di Batu Putih, Seorang Wanita Diamankan Beserta Barang Bukti

TBN Polda KaltimBy TBN Polda Kaltim29 July 2026No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2026 07 29 at 09.54.22
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau – Komitmen Polres Berau dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Unit Reskrim Polsek Biduk-Biduk mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Batu Putih, Kecamatan Batu Putih. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial U (48) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Berau AKP Suradi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kampung Batu Putih.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Biduk-Biduk segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 12.00 WITA. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan lima paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di pakaian yang dikenakan pelaku.

BACA JUGA  Gelar Aksi Kemanusiaan, Polsek Babulu Bagikan Sembako Kepada Warga

“Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui menguasai barang tersebut. Selanjutnya petugas mengamankan yang bersangkutan beserta seluruh barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Suradi.

Selain lima paket diduga sabu dengan berat bruto sekitar 5 gram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam, plastik klip bening, tisu, serta beberapa barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

BACA JUGA  Peringati Maulid Nabi 1448 H, Polres Berau Gelar Yasinan dan Berikan Santunan Kepada Anak Yatim

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang haram tersebut diduga akan diedarkan kembali. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa Polda Kaltim beserta seluruh jajaran akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringannya.

“Pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. Setiap informasi yang diberikan akan ditindaklanjuti secara profesional,” ujar Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi.

BACA JUGA  Unit Patroli Brimob Kaltim Sambang Rutan Kelas II B Balikpapan, Himbau Tetap Laksanakan Pemeriksaan Sesuai SOP

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Biduk-Biduk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.