Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau – Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial DDR (19) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sejumlah peralatan sound system di sebuah rumah gudang di Jalan Manggarai, Kel.Karang Ambun, Kec.Tanjung Redeb. Menariknya, pelaku yang diketahui bekerja di lokasi tersebut akhirnya mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri sebelum diamankan polisi.
Kapolres Berau melalui Kapolsek Tanjung Redeb AKP Amin Maulani membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia menjelaskan, tersangka diamankan pada Sabtu (18/07/26) sekitar pukul 06.00 WITA setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Benar, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian yang terjadi di sebuah gudang di wilayah Tanjung Redeb. Saat ini pelaku telah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Amin Maulani.
Dari hasil penyelidikan diketahui, aksi pencurian dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali pada awal Juli 2026. Pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai pekerja di lokasi untuk mengambil sejumlah peralatan elektronik milik korban tanpa sepengetahuan pemilik.
Peristiwa tersebut baru diketahui ketika korban melakukan pengecekan ke gudang pada Selasa (14/07/26). Saat memeriksa ruangan penyimpanan, korban mendapati beberapa perangkat sound system yang sebelumnya disimpan telah hilang. Korban kemudian berupaya mencari informasi dengan menanyakan kejadian tersebut kepada mandor maupun para pekerja yang berada di lokasi.
Perkembangan kasus terjadi pada Jumat malam (17/07/26) ketika pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan mengakui seluruh perbuatannya. Tidak lama berselang, pelaku mendatangi gudang dan menyerahkan diri kepada korban, yang kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Redeb.
Berdasarkan laporan tersebut, personel Unit Reskrim langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku beserta barang bukti berupa tiga unit boks speaker line array dan satu unit power amplifier merek MA tipe X-2100 yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Kapolsek menambahkan, saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Redeb untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terhadap tersangka diterapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara,” pungkas AKP Amin Maulani.
Humas Polda Kaltim
